More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Video  

Cara Otoritas Kolonial Hindia Belanda Bungkam Suara Pribumi

INVESTIGASI 86 di Google News

 

INVESTIGASI86 • Pasal penghinaan presiden di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut sebagai warisan kolonial Belanda yang pada masanya ditujukan untuk membungkam kritik pers. Upaya menghidupkannya dinilai sebagai kemunduran drastis demokrasi.

Pasal-pasal ini sudah ada sejak zaman kolonial dan tujuannya, kaitan dengan pers, untuk merepresi jurnalis pada masa itu. Memprihatinkan itu produk kolonial yang dipakai untuk menundukkan jajahannya, namun dipakai hari ini di suatu negara yang sudah merdeka kepada warganya,” kata Direktur Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) Wijayanto, pada kanal Youtube ICJRID, Kamis (10/6)

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 218 dan Pasal 2019 yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta. Lalu, Pasal 240 dan Pasal 241 mengatur tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah dengan ancaman penjara 4 tahun 6 bulan atau denda Rp500 juta.(cnnindonesia)

KUHP merupakan himpunan hukum yang mengatur perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. Menurut peneliti hukum dari Universitas Indonesia Heru Susetyo, pasal-pasal KUHP yang berlaku saat ini dirujuk langsung dari kitab hukum pidana kolonial Hindia Belanda Wetboek van Straftrecth voor Nederlandsch India (WvS).

Pasal Lèse-majesté dan haatzai artikelen yang sempat termaktub dalam KUHP dan masuk dalam RKUHP itu pun merupakan sejumlah pasal yang diadopsi dari WvS.

Ruth T. McVey , dalam Kemunculan Komunisme di Indonesia (2010), mencatat, WvS pasal 155 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menyebarkan, “Tulisan atau gambar yang membangkitkan atau mendorong perasaan, benci, atau jijik terhadap Pemerintah Belanda maupun Hindia Belanda.” Sementara itu, WvS pasal 156 menyebutkan larangan untuk, “Dengan sengaja membangkitkan atau mendorong perasaan marah, benci, atau jijik terhadap kelompok penduduk Hindia Belanda.” (hlm. 495)

Mengutip tirto.id

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!