More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

Pemerintah Resmi Menghapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023

Jakarta – Selamat tinggal honorer… Begitulah ucapan yang patut diterima oleh tenaga honorer ketika di tahun 2023 nanti.

Pemerintah secara resmi menyampaikan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB dalam perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut melansir CNNIndonesia.com. Jumat (03/06/2022)

Surat itu tersebut juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di instansi masing-masing pemerintah, dan bagi yang memenuhi syarat maka akan dapat ikut atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS mau pun PPPK.

Selain itu Menpan -RB tersebut juga meminta PPK untuk menyusun langkah langkah strategis tersebut untuk penyelesaian pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS mau pun calon PPPK dalam batas waktu yang telah ditentukan sebelum tanggal 28 November 2023.

Surat tersebut juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ke tiga dan apa bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Tenaga alih daya tersebut bukanlah merupakan tenaga honorer pada instansi pemerintah yang bersangkutan seperti bunyi surat tersebut.

Bagi pejabat pembina kepegawaian tersebut yang tetap juga merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal mau pun eksternal pemerintah sesuai bunyi surat tersebut.

Surat yang di keluar kan pemerintah tersebut yaitu surat Menpan -RB ini di buat berdasar kan undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan tersebut menyebut kan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada pada pasal 96 ayat 1 mengatur PPK di larang untuk mengangkat pegawai Non-PNS atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN tersebut

Sementara ayat 3 pasal 96 mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN di kena kan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undang tersebut.(Red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!