class="post-template-default single single-post postid-5536 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Memalukan…! Tanah Yang Telah Di Bagikan Jokowi Kepada Warga Bogor Disita Satgas BLBI

Foto : Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto (kiri) berbincang saat penyitaan Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bagikan ini :

Bogor • Pembagian lahan kepada seratusan warga Jasinga, Kabupaten Bogor yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada September 2021 lalu dibatalkan Satgas BLBI.

Lahan yang mereka terima langsung dari presiden Jokowi beberapa waktu lalu dari eks HGU PT. Cikopomayak Cileles, kini disita Satuan Tugas atau Satgas BLBI. Padahal, lahan-lahan yang dibagikan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Kami Gapoktan selaku penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles resah. Alasannya, SHM yang diberikan langsung ke kami oleh Presiden dikatakan palsu atau tidak sah. Kami pertanyakan ini, karena yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut bapak Presiden waktu itu di Istana Bogor,” kata Amirullah dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

Foto : Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto (kiri) berbincang saat penyitaan Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat.

Dalam kunjungan ke aset BLBI yang disita Satgas BLBI di Bogor Raya, Kota Bogor pada Rabu 22 Juni 2022, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pembatalan terhadap 178 SHM yang dibagikan itu sebab redistribusinya tidak sah. Sebab, menurut Agus, lahan yang dibagikan itu merupakan objek sitaan DJKN karena tersangkut kasus BLBI.

Bahkan menurut Agus, persoalan itu kini ditangani pihaknya dan sudah masuk proses pidana. Artinya, Agus menyebut, saat ini Bareskrim sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan bahkan beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Agus menyebut, dalam kasus ini pun sudah ada beberapa tersangka diantaranya lebih dari tiga oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Ini sudah proses Pidana, bakal ada tersangka. Kalau gak salah, lebih dari tiga orang. Selain bakal ada tersangka, ke 178 SHM itu juga akan dibatalkan karena tidak sah. Sebab objek lahannya itu dalam sita tim Satgas BLBI,” kata Agus menjelaskan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor pun awalnya akan meminta perihal lahan eks HGU Cikopomayak Cileles itu untuk didistribusikan kepada warga dan khususnya para petani. Alasan mereka, karena sudah terbitnya surat lunas piutang.

Namun, mengetahui ada kunjungan Menkopolhukam dan Menkeu pada periode Agustus 2021, rencana pendistribusian itu pun gagal dilaksanakan sampai menunggu keputusan hukum yang jelas.

Sumber

Bagikan ini :