INVESTIGASI86 • Sidang gugatan atas dugaan ijazah palsu presiden Jokowi, saat ini masih bergulir di meja hijau, namun hingga saat ini tak satupun media mainstream yang mengikuti perkembangan sidang tersebut serta tidak ada yang memberitakan agenda sidang gugatan dugaan ijazah palsu tersebut.
Syafri Sofyan, Badan Pekerja dari Petisi 100 menjelaskan bahwa ada 100 (seratus) orang lebih tokoh nasional dan daerah dari Petisi 100 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana nepotisme oleh keluarga Jokowi dan penggugat diwakili oleh 25 orang pengacara dari sejumlah LBH.
“Yang melaporkan hal tersebut adalah 100 (seratus) orang tokoh nasional dan daerah dari petisi 100 yang diwakili oleh 25 orang” ucap Syafri Sofyan saat konferensi pers sejumlah penggugat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta pusat, Senin 15/01/2024.
Prof, Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si menyampaikan bahwa usulan dari buk Kurnia sebagai pimpinan tim pembela ulama dan aktivis, agar bisa fokus kepada media mainstream.
“Usulan dari buk Kurnia sebagai pimpinan tim pembela ulama dan aktivis agar fokus kepada media mainstream atau media yang sudah eksis dan cukup berpengaruh seperti TV One, Metro TV, iNEWS, KOMPAS, TransTV, RCTI, SCTV, INDOSIAR, mereka sudah mengabaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik” sebut Prof, Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si kepada Salwa media Channel di saluran YouTubenya.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana menyebutkan bahwa hal itu merupakan salah satu keterbukaan publik yang tidak sampai ke rakyat.
“Inilah keterbukaan publik yang tidak sampai ke rakyat, inilah akibatnya apa? Rakyat salah menilai, rakyat salah ambil keputusan, karena dimanipulasi oleh keadaan yang ditipunya, maka untuk itu saya ingatkan tolong pers yang mainstream tadi bersegeralah menyadarinya, anda telah menyakiti hati rakyat, anda tidak mengindahkan perintah undang-undang tentang keterbukaan informasi publik” cetus Prof, Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si kepada media.
“Juga jadi prinsipal lagi, apakah akan buat gugatan lagi atau kita lapor ke polisi, karena ada undang-undang pers juga, undang-undang nomor 40 tahun 1999 terkait suatu situasi pers itu harus Cover Both Side, nah kenapa tidak ada yang memberitakan ini, kenapa? Untung aja ada YouTube dan internet ” cetus Tokoh yang vokal dan idealis tersebut.
Untuk diketahui, sidang perdana atas dugaan ijazah palsu presiden Jokowi digelar oleh pengadilan negeri Jakarta pusat pada Selasa 18/10/2022 lalu, namun hingga kini sidang gugatan atas dugaan ijazah palsu presiden Jokowi itu tak kunjung menemukan titik terang.(Adr)
Sumber: Salwamedia