Tajam Mengabarkan Fakta
Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Investigasi Health
Investigasi Jurnalistik
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim

Pemberitahuan Umum, Gugatan IJAZAH PALSU Presiden JOKOWI 

Screenshot GUGATAN IJAZAH PALSU PRESIDEN JOKOWI yang telah terdaftar di mahkamahagung.go.id 

INVESTIGASI86 • Bambang Tri Mulyono yang juga penulis buku “Jokowi Under Cover” bersama tim advokasinya melakukan gugatan terhadap Ir H. Joko Widodo terkait dugaan Ijazah Palsu serta beberapa lembaga dan institusi lainnya.

Beberapa lembaga dan institusi yang turut digugat adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) sebagai tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai TERGUGAT III, Mendikbud Ristek yang dahulunya (Mendikbud)sebagai TERGUGAT IV.

Pendaftaran perkara dalam Pengajuan Gugatan tersebut berhasil terdaftar pada senin 3 Oktober 2022.

Berikut isi rilisan yang dikutip dari komunitas channel youtube Ahmad Khozinudin;

Diberitahukan kepada khalayak, bahwa kami Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Under Cover), telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.6/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022 , yang ditujukan kepada :

  1. Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai TERGUGAT I.
  2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),“ sebagai TERGUGAT II.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI),“ sebagai TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat 10610
  4. Mendikbud Ristek“ (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Salah satu tuntutannya adalah menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2022.

Adapun untuk rinciannya, silahkan simak siaran persnya “pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2022, pukul 19.30 WIB, melalui Kanal :

  1. Eggi Sudjana Channel

  2. AK Channel

  3. Mimbar Tube

Demikian pemberitahuan disampaikan,

Jakarta, 03 Oktober 2022

Kuasa Hukum Penggugat

ttd

*Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si

*Ahmad Khozinudin, S.H.“

*Yasin, S.H.

*Ricky Fattamazaya Munthe, S.H., M.H.“

Screenshot GUGATAN IJAZAH PALSU PRESIDEN JOKOWI yang telah terdaftar di mahkamahagung.go.id
Marhaban ya Ramadhan
Segenap Redaksi Media INVESTIGASI86 Mengucapkan Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat muslim
Menu