More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Bermodalkan KTP Warga Kuansing, Ratusan Hektar Kawasan Hutan di Kuansing Dikuasai Oleh Ahguan Family

Tangkapan layar foto profil WhatsApp ahguan (gunawan tanuji)
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI – Bermodalkan KTP warga yang dipinjam, sekitar 380 hektar kawasan hutan yang ada di desa jake dan sentajo raya, diduga dijadikan kebun sawit oleh pengusaha berkulit putih yang bernama Gunawan Tanuji alias Ahguan.

Ketua LSM Lestari Bumi Riau, Ujang Andi Nurwijaya,SH menyebutkan kepada investigasi86.com, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gunawan Tanuji alias Ahguan diduga kuat telah melawan hukum.

Tindakan yang dilakukan Gunawan Tanuji alias Ahguan, masuk tindakan melawan hukum, undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 sebagaimana yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar,” tegas Ujang.

Menelusuri permainan mafia lahan tersebut, salah seorang warga yang menjadi narasumber media ini, juga menyebutkan bahwa Ratusan hektar kawasan hutan yang telah menjadi Kebun sawit yang berada di sentajo raya dan desa jake, diduga kuat telah dikuasai oleh Gunawan Tanuji alias Ahguan.

Narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut, juga menjelaskan bagaimana modus operandi dan cara si Aguan dan Adiknya Ahau agar bisa menguasai ratusan hektar kawasan hutan di jake dan sentajo raya.

Saya tau persis main mereka itu, kenapa? Karena fotocopy KTP saya pernah mereka gunakan untuk proses dan sarat agar mereka bisa membeli kawasan hutan di sentajo pada waktu itu, dan adiknya Ahau juga pernah menggunakan KTP tetangga saya agar mereka bisa bertransaksi dengan oknum penguasa pada saat itu” ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi86.com, Rabu 20/03/2024.

Narasumber yang enggan namanya disebutkan itu juga menyebutkan bahwa mereka (Aguan & Ahau) telah membuat sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di Kecamatan sentajo raya, tepatnya di kengerian Teratak Air hitam.

“Mereka bisa menguasai ratusan hektar kawasan hutan itu awalnya dulu hanya dengan meminjam KTP warga pribumi, kemudian sampailah ke titik saat ini mereka telah membuat pabrik sawit sendiri di Teratak air hitam” lanjut narasumber kepada investigasi86.com.

Sementara itu, Ahguan saat di konfirmasi via nomor WhatsApp di nomor 081275088*** belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Diduga kuat ada oknum orang kuat dibelakang Ahguan dan Ahau (adiknya), sehingga kegiatan mereka dalam menguasai ratusan hektar kawasan hutan di jake dan sentajo aman-aman saja hingga saat ini. (adr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!