More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

“Tangan Kekar” Kades ILUT Bukti Nyata Ada Sosok “SUPERMAN” Bersamanya? Isu Transaksi Besar Belum Hilang!

Ilustrasi tangan kekar ILUT kades pangkalan Indarung, kecamatan singingi, kabupaten kuantan singingi, provinsi Riau.
INVESTIGASI 86 di Google News

Kuantan Singingi • Terkait transaksi jual beli kawasan hutan di Pangkalan Indarung yang di setujui oleh (ILUT) kades pangkalan Indarung lewat surat yang ia keluarkan, tak hanya berpotensi merugikan negara dan masyarakat setempat. Sepertinya ada pihak yang kena tipu ratusan juta rupiah dengan permainan mafia lahan berkedok tokoh masyarakat itu.

Pada berita sebelumnya, telah dikabarkan bahwa ada salah seorang narasumber yang menyebutkan kepada investigasi86, bahwa Supriyadi  yang membeli kawasan hutan tersebut telah diberikan jaminan oleh seorang yang diduga sebagai komplotan para mafia lahan (Subur). Klik Link

Supriyadi si pembeli lahannya, dan calonya Subur, untuk melancarkan bisnisnya bekerjasama dengan kades pangkalan Indarung (Ilut), bertujuan menjual kawasan hutan dengan cara meyakinkan Supriyadi” jelas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi86 beberapa waktu lalu.

Supriyadi yang telah terlanjur mengeluarkan uang sekitar 400 juta rupiah untuk membeli kawasan hutan itu, mengaku dirinya percaya bahwa lahan itu tidak akan bermasalah karena adanya bujukan dari SuburCalo” yang berani mengklaim bahwa tidak akan terjadi masalah jika lahan itu diperjualbelikan.

Subur itu tidak hanya sekedar calo bang, dialah yang menjamin bahwa kawasan yang hendak dijual itu aman dan tidak akan bermasalah dengan hukum dikemudian hari” jelas narasumber menirukan ucapan Supriyadi.

Narasumber sekaligus warga desa pangkalan Indarung itu sendiri menyebutkan bahwa, Supriyadi ketika hendak menggarap lahan tersebut, datanglah penghadangan dari masyarakat, sontak Supriyadi membatalkan niatnya tersebut dengan meminta pengembalian uang berkisar 400 juta rupiah kepada pihak yang punya lahan, yakni berkisar 200 juta rupiah karena takut tersandung masalah Hukum

Mengutip dari ranahriau.com, salah seorang warga berinisial BS mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Pangkalan Indarung telah mengeluarkan surat SKGR atas lahan sosok seluas ± 690,20625 meter, untuk diperjualbelikan kepada Supriyadi warga Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, pada 02 Oktober 2022 lalu.

Narasumber juga menyebutkan bahwa transaksi jual-beli kawasan hutan oleh para mafia yang berkedok sebagai otoritas di Desa tersebut, bukanlah kali pertama terjadi di Desa Pangkalan Indarung, fakta yang ditemukan dilapangan oleh narasumber sudah banyak lahan yang diperjualbelikan.

Kalau mau data, semuanya akan saya berikan. Datang aja ke Pangkalan Indarung,” pungkasnya.(link ranahriau)

Karena merasa ditipu dan dirugikan ratusan juta rupiah dari Surat yang dikeluarkan pemerintahan Desa Pangkalan Indarung, maka dalam waktu dekat Supriyadi menegaskan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

” Saya sudah koordinasi dengan kejaksaan, ada waktu senggang saya akan melaporkan ke kejaksaan meski uang saya sudah dikembalikan sebesar 198 juta rupiah,” ujar Supriyadi, dikutip dari ranahriau.com.

Supriyadi saat dihubungi di nomor hp 085271751*** sampai berita ini dimuat, dirinya belum ada memberikan jawaban kepada media ini terkait keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini dimuat, awak media investigasi86 belum mendapatkan info  terkait niatnya yang ingin melaporkan orang yang telah menipunya itu. Kemungkinan ada intimidasi terhadap Supriyadi, jika niatnya untuk melaporkan perkara tersebut menjadi senyap.

Jika Aparat memang betul betul serius dalam menegakkan hukum dan keadilan, terduga pelaku sangat mungkin bisa dijerat dengan pasal ganda/berlapis. Selain TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN DALAM UU NO 18 TH 2013, ditemukan juga unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tentunya dengan mencermati kronologi dan keterangan dari sejumlah saksi beserta alat bukti yang dimiliki, sehingga unsurnya juga telah terpenuhi.

Aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa menindak kades pangkalan Indarung (Ilut) dan rekannya (Subur), tentunya dari alat bukti yang telah dimiliki para saksi, APH sudah memiliki dasar dan landasan awal untuk menegakkan hukum dan keadilan di negara ini” ucap salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya yang juga masyarakat Desa Pangkalan Indarung.

Kades pangkalan Indarung ilut
Ilustrasi tangan kekar ILUT kades pangkalan Indarung, kecamatan singingi, kabupaten kuantan singingi, provinsi Riau.

Abriman kepala KPH Singingi yang memiliki otoritas dan kewenangan dalam hal tersebut, menegaskan bahwa lahan yang berada didalam kawasan HPT maupun Hutan Lindung tidak dibenarkan terbit SKGR.

Namun statment dari seorang pejabat UPT KPH Singingi tersebut tampak Kontradiktif, sehingga realita yang dihasilkan hanyalah sebatas ‘Repetisi’ , dalam bentuk “Personal Unconscious” di pribadi Bapak Abriman. Jika hal itu ditarik ke teori – teori Kepribadian Carl Gustav Jung, menimbulkan Persepsi Negatif sebagian masyarakat Kuansing dalam menterjemahkan fakta dan histori yang terjadi belakangan.

Publik menterjemahkan “sikap seorang Bapak (Abriman) Kepala UPT KPH Singingi dalam menangani perkara tersebut, masyarakat menduga ada kemungkinan terjadi “kongkalikong” dengan pihak terkait. Dengan adanya beberapa faktor yang menguatkan dengan keberadaan sosok “Superman” dalam lingkaran Pemerintah Kuansing yang diduga turut memiliki peran

Dan berkemungkinan besar sang manusia super alias “Superman” itu menginginkan agar laporan dan pemberitaan terkait kasus terkait kawasan hutan itu senyap, dan pada akhirnya mungkin lenyap.

Persepsi publik terkait hal ini tentunya bukan tanpa dasar, dikarenakan sejumlah masyarakat setempat mendapatkan bisikan bisikan dan menuturkan kepada awak media investigasi86, bahwa dalam dekat ini bakalan ada transaksi “Besar – Besaran” terkait kawasan Hutan tersebut, yang tentunya juga akan melibatkan Orang-orang yang besar yang Rakus dan tidak peduli dengan Alam dan generasi masa depan Anak Cucu pemilik kedaulatan negeri ini. (adr)

Isu Transaksi Besar Belum Hilang…! Next….Bersambung….

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!