More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Daerah  

Pengadilan Tipikor Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Depok Sleman

Ilustrasi mafia lahan atau mafia tanah
INVESTIGASI 86 di Google News

Yogyakarta • Pengadilan tipikor Yogyakarta menggelar sidang perdana Kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Robinson Saalino dinyatakan gugur. Agenda sidang perdana digelar hari ini, Senin (12/06/2023).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi investigasi86.com melalui telepon selulernya, Minggu (11/06/2023).

Terkait mafia tanah dengan tersangka Robinson berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, hari senin 12 juni 2023 sidang perdana. Sedangkan tersangka Agus masih memeriksa saksi – saksi,” ucapnya.

Sebelumnya Kejati DIY menangkap dan menetapkan tersangka Robinson dalam kasus mafia tanah yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY dengan kerugian lebih dari Rp.2.000.000.000.,00(2 miliar). Perusahaan ini memanfaatkan tanah kase untuk dibangun perumahan kemudian dijual kembali.

Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Robinson Saalino pada Jumat (14/4/2023).

Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.

Sekitar 16.000 meter persegi. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto.

Dalam kasus tersebut, ternyata Robinson tidak sendiri, Kejati juga telah menangkap Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso dalam kasus mafia tanah tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan penetapan Agus sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya ia diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.

Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robinson yang lebih dahulu ditahan. Alasan penetapan tersangka, karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya tidak melakukan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan oleh PT DPS agar sesuai dengan peruntukannya di lahan tanah kas desa.

Selain itu perbuatan tersangka AS (Agus Santoso) bersama dengan RS (Robinson) telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar. Jumlah kerugian ini meningkat dari rilisnya sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,4 miliar.(Red/Ant)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!