Kuansing – Riau • Narkoba merupakan salah satu jenis obat terlarang yang bisa mengakibatkan kecanduan bagi pemakai obat tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengedar Narkoba di pasar Benai Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 Wib
Pelaku tersebut berjenis kelamin laki–laki yang bernama inisial NI Alias N yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H mengatakan kepada awak media investigasi86.com.
Mulanya Ada laporan dari masyarakat ke Polres Kuantan Singingi, dan kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan ke TKP, Tim Opsnal kemudian dengan gerak cepat mengamankan 1 (satu) orang laki–laki yang bernama NI Alias N (warga Desa Pulau Kopung) di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan, tidak jauh dari posisi pelaku, aparat menemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening, diduga plastik klip tersebut berisikan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian aparat melakukan penggeledahan pada seluruh anggota tubuh pelaku, lantas aparat menemukan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tak hanya itu, didalam celana pelaku aparat kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit smartphone android dengan merek Redmi 4A, yang mana smartphone tersebut digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi dan jual beli Narkotika jenis Shabu.
Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke MaPolres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ikut diamankan berupa 5 (lima) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,64 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna Dongker dan uang tunai Rp.750.000.” Terang Kasat.
Terhadap tindakan Pelaku, penyidik polres kuansing akan memproses tindakan pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Red)