LAHAT – Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang Dinilai bisa dibuka kembali meski polisi sudah menghentikannya dengan menerbitkan SP3. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu, serta menyatakan ijazah Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk jenjang karier maupun pegawai negeri.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi pada 2020. Surat putusan Kemendikbud perihal status ijazah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020.
“Bisa sekali (SP3 dibuka lagi) karena apa? Surat dari Kemendikbud kan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, menjelaskan tentang sistem pendidikan, termasuk penerbitan ijazah. Oleh karena itu, menjadi penting di dalam penyelidikan atau penyidikan,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan Senin, 6 Maret 2023.
Sugeng mempertanyakan apakah penyidik pernah meminta keterangan pihak Kemendikbud terkait surat keputusan yang menerangkan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Keterangan pihak Kemendikbud sebagai lembaga resmi negara sangat penting untuk membuktikan sah dan tidaknya ijazah yang dikantongi Cik Ujang.
“Kan harus dijelaskan sesuai dengan UU. Apakah formatnya tidak sesuai, atau bisa dibilang (ijazah) bukan berasal dari lembaga yang sah. Atau ada informasi apakah ijazah didapatkan secara tidak sah, dalam artian dia tidak mengikuti proses pendidikan tapi dapat (ijazah) atau memang ijazah itu palsu,” ujar Sugeng.
Jika pihak Kemendikbud tidak pernah dimintai keterangan sebelum SP3 dikeluarkan, menurut Sugeng, kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan koordinator FNJI M. Adnan dan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Bambang Irawan itu layak dibuka kembali penyelidikan dan penyidikannya.
“Kan Kemendikbud sendiri yang menerangkan tidak ada sekolah jarak jauh. Itu sudah menjadi keterangan, berarti ijazah itu tidak benar. SP3 bisa dibuka. Dikeluarkan suatu tindakan bahwa dibuka lagi penyelidikan atau penyidikannya,” papar Sugeng.
Sugeng menyampaikan bisa saja surat Keputusan yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut tidak didalami oleh penyidik. Mengingat kewenangan penyidik cukup besar dalam menangani laporan, termasuk dugaan kasus ijazah palsu Cik Ujang.
“Kewenangan penyidik itu sangat besar, bisa merekaya kasus, menyalagunakan kewenangan, dan berpihak,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Cik Ujang menegaskan laporan kasus dugaan ijazah palsu sudah di-SP3 atau dihentikan. Surat SP3 itu ditandatangani Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum.
“Selama ini karena membawa nama saya sebagai Bupati Lahat, saya masih diamkan. Tapi karena sudah membawa nama Ketua DPD Partai Demokrat, ini harus saya sanggah. Baru sebatas penyelidikan, kedua laporan itu tidak naik lidik, karena tidak ada alat bukti,” kata Cik Ujang, Rabu, 22 Februari 2023.