More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Vonis Mati Sambo: Boleh Bergembira Namun Belum Sepenuhnya BISA LEGA

Tangkapan layar postingan di channel youtube Ahmad Khozinudin
INVESTIGASI 86 di Google News

INVESTIGASI86.COM • Vonis Mati Sambo publik Boleh Bergembira Namun Belum Sepenuhnya BISA LEGA, Oleh : Ahmad Khozinudin, S H. Advokat.

Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.

*[Kutipan Putusan Ferdy Sambo, 13/2/23]*

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Majelis Hakim berkeyakinan, Sambo telah melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini jelas menggembirakan. Apalagi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga membersihkan nama baik Brigadir Josua, yang dalam requisitor Jaksa disebut telah melakukan perselingkuhan dengan Putri Chandrawati.

Namun, apakah putusan ini telah membuat publik lega? Mari kita analisa bersama.

*Pertama,* putusan ini baru putusan tingkat pertama, belum putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Artinya, vonis mati untuk Sambo bisa saja dianulir oleh Majelis Hakim Judex Factie tingkat Banding dan Majelis Hakim Judex Juris di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Penulis kira, sangat gegabah bagi Sambo dan gengnya bermain-main pada putusan tingkat pertama, karena putusan tingkat pertama ini dikontrol sepenuhnya oleh publik. Hakim juga tak akan berani bermain-main, karena taruhannya akan dimaki publik, karena kasus ini sedang menjadi sorotan publik.

Perlu ada kewaspadaan bersama bagi publik, bahwa Sambo baru akan bergerilya dan mengerahkan segenap daya, usaha dan menggerakan ‘pasukannya‘, untuk memperoleh vonis ringan pada tingkat Banding dan Kasasi. Mengingat, proses mengadili di tingkat Banding dan Kasasi seperti berada di lorong yang gelap. Tak bisa dijamah oleh media dan publik, karena sifatnya hanya ‘mengadili berkas‘.

Berbeda dengan pemeriksaan tingkat pertama di pengadilan negeri, yang sepenuhnya dapat dikontrol publik. Media, dapat menyiarkan persidangan secara live.

*Kedua,* vonis ini tidak murni putusan hakim, melainkan ada peran publik yang ikut mengontrol dan mengawasi proses persidangan. Sebagaimana kita mafhum, kalau publik tidak ‘cerewet di ruang publik‘, mempersoalkan rilis tembak menembak di duren tiga, pastilah kasus ini tidak terkuak dan selamanya Brigadir J adalah korban peristiwa tembak menembak, bukan korban kejahatan pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Karena itu, publik tidak boleh berhenti berisik hanya karena Sambo telah divonis mati. Publik harus mengontrol kasus ini sampai Sambo benar-benar telah dieksekusi mati oleh regu tembak, menjalani vonis mati.

*Ketiga,* Sambo belum sepenuhnya lumpuh, banyak kasus dan aib oknum petinggi Polri yang menjadi kartu As yang bisa dia mainkan di tingkat Banding dan Kasasi, karena dia pernah menjabat Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih. Rahasia para Jenderal yang dipegang Sambo, akan cukup efektif digerakkan oleh Sambo, bergerilya guna menyelamatkannya dari vonis mati.

Sambo tentu lebih memilih operasi senyap, bermain di lorong gelap, ketimbang bermain api diruang terbuka dan dikontrol publik. Alih-alih selamat, Sambo bisa ikut ‘menyeret koleganya’ itu terbakar bersama dirinya, ketika memaksakan bermain diruang terbuka.

Karena itu, publik harus selalu waspada, mengontrol kasus ini hingga ‘tangan dan kaki Sambo’ benar-benar lumpuh dan tidak dapat digunakan lagi. Hal ini, untuk memastian Sambo tidak dapat bermanuver lagi dan benar-benar siap dieksekusi oleh regu penembak untuk menjalankan vonis pidana mati.

Penulis tak ingin, publik terlalu euforia dengan putusan mati Sambo dan lupa mengontrolnya. Alih-alih dieksekusi mati, bisa saja Sambo lolos dari pidana mati baik ditingkat Banding maupun Kasasi, dengan memainkan pengaruh atas resource ‘informasi rahasia’ yang dia miliki, untuk menggerakkan geng Sambo dalam rangka menyelamatkan Sambo dari pidana mati.

*(tulisan diatas sepenuhnya dari postingan channel youtube Ahmad Khozinudin)

Link Channel

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!