INVESTIGASI86 • Alvin Lim seorang pengacara yang baru saja keluar dari Lapas Salemba pada tanggal 25 Desember 2023 lalu, dirinya justru membuka borok yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba lewat channel YouTube dr. Richard Lee, MARS.
Alvin lim pada saat melakukan podcast di channel YouTube tersebut, dirinya membeberkan dan membuka hal-hal yang dialaminya dan nama Ferdy Sambo, terpidana mati kasus pembunuhan berencana juga menjadi objek pembicaraannya.
“Dia “Ferdy Sambo” tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak, namanya doang disitu, sayakan di lapas Salemba pak, saya di lapas Salemba mau jalan-jalan ke mana, mau sampai jalan ke kantor depan, kantor 1 kantor 2 kantor 3 nggak ada yang berani menegur kami pak” beber Alvin Lim dalam video channel YouTube yang telah di unggah pada Rabu 3 Januari 2024.
Dengan lantang dan beraninya, Alvin Lim juga menyebutkan jika Ferdy Sambo tidak pernah tidur di dalam sel penjara, melainkan tidur di ruangan kepala Lapas Salemba tersebut.
“Itu si Sambo tidak pernah tidur di dalam penjara Pak, di kantor KPLP di atas gedung ruangannya ada AC, namanya doang disitu” tutur Alvin Lim membeberkan borok yang ada di lapas Salemba.
Tak hanya Ferdy Sambo yang menjadi objek pembicaraannya, Eliezer ajudan Ferdy Sambo ternyata juga ikut diceritakannya lewat channel YouTube yang telah ditonton oleh 212 ribu penonton, disukai oleh 5,1 ribu pengguna, dan telah dikomentari sebanyak 1,2 ribu pada kamis 4 Januari 2024 sore.
“Eliezer cuma datang nama doang di situ, itu habis foto-foto dikirim lagi balik ke Mabes, kagak ada di situ Pak cuma biar dapat namanya roll-nya aja biar dapat ininya, saya tahu semua pak” bebernya kepada dr Richard Lee.
Alvin memastikan bahwa apa yang ia sebutkan itu merupakan suatu kenyataan, dan banyak saksi dari narapidana di lapas tersebut yang menjadi saksinya.
“Itu kenyataan cuma satu hari doang disitu, saksinya banyak pak, kriminal yang lain sebagai saksinya banyak Pak ya itu urusan merekalah” ucap Alvin Lim meyakinkan publik.
Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan hukuman kurungan seumur hidup.
Editor : adr
Sumber : Youtube