Beberapa hari yang lalu media dipenuhi oleh puja puji dan keberhasilan Presiden Jokowi dalam mengambil alih ruang kendali udara dari singapura. Keberhasilan itu ditandai dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh Indonesia dan singapura pada tanggal 25 januari 2022 di Bintan Kepulauan Riau.
Hasil dari kesepakatan tersebut berupa soal pengelolaan kawasan udara Kepulauan Riau dalam perjanjian Flight Information Region (FIR). Namun sayangnya perjanjian (FIR) yang mengatur wilayah informasi penerbangan tersebut telah mengecoh pemerintah Indonesia.
“Singapore sangat cerdas ketika melakukan negosiasi didalam perjanjian FIR sehingga para negosiator dari Indonesia terkecoh,”kata pengamat hukum internasional Universitas Indonesia,Hikmahanto Juwana ketika rilis kepada media pada minggu (30/1/2022).
Menurut Hikmahanto,perjanjian FIR seharusnya dikelolah sepenuhnya oleh Indonesia walau dalam ketinggian berapapun. Namun FIR yang berlaku pada wilayah tertentu dengan ketinggian 0-37.000 kaki diserahkan ke otoritas penerbangan Singapore. Hikmahanto melihat Singapore ingin tetap mempunyai wewenang pada ketinggian tersebut.
Dalam bahasa sederhananya”ketika ada pesawat terbang pada ketinggian tertentu diwilayah tertentu,maka informasi penerbangan nya itu dikendalikan oleh singapore meskipun masih didalam wilayah Indonesia”. Jadi penerbangan Internasional termasuk penerbangan dari Indonesia ketika mencapai titik ketinggian tertentu,itu kendalinya sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah singapore.
Nah hal inilah yang banyak dipersoalkan,”bahwa penerbangan dinegara kita saja dikendalikan oleh singapore”. Bila FIR itu diserahkan ke pemerintah Indonesia,menurut Hikmahanto ,otomatis hal ini akan mengancam keberadaan Bandara Changi yang dinobatkan sebagai HUB INTERNASIONAL. OLeh sebab itu Hikmahanto menilai hal ini merupakan salah satu kecerdikan singapore untuk mengecoh negosiator indonesia.(red)