Nias Utara – Pembangunan pasar bertingkat di kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sempat viral dimedia sosial berapa hari lalu yang mana masyarakat kecamatan Lahewa mengklaim Lahan itu milik mereka.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu ketika dikonfirmasi awak media Investigasi86.com Jum’at (06/10/2023) membenarkan kejadian tersebut sebagaimana pada video yang beredar viral.
Saat itu pihaknya mengantar Tim Balai dan rekanan PPK untuk melihat lokasi pembangunan pasar di kelurahan Lahewa kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara provinsi Sumatera Utara.
“Benar saat itu pada hari Senin (02/10/2023) kita kelapangan dengan adanya pembangunan pasar dari Kementerian PUPR yang berlokasi di kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.” Ujar Bupati Amizaro Waruwu
“Pada saat hari senin itu kita melakukan peninjauan lapangan serta memperkenalkan kepada PPK dan rekanan lokasi pembangunan pasar bertingkat yang sudah kita hibahkan dan bersetifikat, tentunya lahan itu sudah di sertifikat oleh BPN dan Legalitasnya sudah SAH.” Tambahannya
“Pada saat itu juga ada oknum-oknum yang mengatasnamakan keturunan Lambha’e (Lase) dan tentunya saya kurang mengatahui apa alasan mereka sebenarnya.” Ucapnya
“Tentunya kita akan melakukan langkah-langkah pembangunan tetap jalan dan tentunya Negara tidak boleh kalah demi kepentingan masyarakat banyak.” Tegasnya
“Saya sebagai rasa orang tua atau Bupati Nias Utara,
Saya akan melakukan rapat mediasi pada hari selasa (10/10/2023), kalau tidak ada halangan berlokasi di Lotu kabupaten Nias Utara.” Lanjut Amizaro Waruwu
Bagaimana hasilnya dan perkembangan nantinya kita lihat bersama, tapi yang jelasnya sertifikat yang sudah keluar itu sudah sah makanya kita kasih kepada Kementerian dinas PUPR di kerjakan di lahan tersebut.” Tegasnya Amizaro Waruwu
Awak Media menanyakan kembali kepada Bupati Nias Utara ” Pak, apa benar tanah Itu tanah timbul akibat Gempa bumi pada tahun 2005 Pak?”
Buapti Nias Utara mengatakan “Baik sesuai dengan kondisinya begitu makanya BPN berani mengeluarkan Sertifikat, kita dengar nanti pernyataan BPN bagaimana keyakinannya karena sa’at itu sudah ada foto satelit dan mereka pasti memiliki keyakinan makanya mereka mengeluarkan sertifikatn itu.”
Lanjut awak media mencoba konfirmasi kepada camat Lahewa Deritani Lase, SH dia mengatakan “Lokasi pembangunan pasar bertingkat itu benar tanah Timbul, saya tau persis lokasi tempat pembangunan itu karena saya hampir 40 Tahun tinggal di kecamatan Lahewa ini dimana dulunya lokasi tersebut laut.”
“Setelah gempa bumi tahun 2005 lokasi yang dulunya rawang itu air laut surut hinggab jadi daratan, tentunya yang berhak atas tanah timbul itu hanya pemerintah atau Negara bukan masyarakat.” Kata Camat Lahewa
Dilain tempat camat Lahewa Timur Iman Syukur Zalkhu, SE mengatakan kepada Awak Media saat di konfirmasi “Ia pak, lokasi pembangunan pasar bertingkat di kecamatan Lahewa itu benar tanah timbul dan bersetifikat SAH yang dikeluarkan BPN beberapa tahun lalu.”
“Setahu saya dulu Bupati Nias Binahati B. Baeha pernah memberikan surat kepada camat Lahewa Pada tanggal, 24 April 2007 di mana ada salah satu perihal isi surat itu mengatakan “Untuk kepentingan di maksud pada butir (1) diatas melarang setiap penduduk yang ingin menguasai, memakai atau menggarap tanah kering yang timbul akibat gempa tektonik yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2005 dan pada tanggal 16 Maret 2015.”
“Bupati Nias Utara Edwar Zega semasa itu pernah mengeluarkan surat edaran kepada camat Lahewa dan Lurah Lahewa, dimana ada didalam isi surat itu melarang setiap orang/masyarakat yang lain menguasai/menggarap tanah/pantai/bekas rawa/tanah timbul akibat gempa tektonik pada tanggal 28 Maret 2005.” Tutupnya (Armansyah)