Pelalawan • Mafia Minyak Bermain Dengan Petugas SPBU Di Pelalawan. Sudah bukan hal yang tabuh jika menjelang lebaran tiba masyarakat dan pemudik kewalahan mencari bahan bakar untuk kendaraannya.
Aksi mereka (mafia minyak Pelalawan) tertangkap basah oleh awak media disiang bolong, begini kronologi aksi mafia minyak dengan petugas SPBU di Pangkalan lesung tersebut.
Salah satu SPBU yang beralamat di payoatap kecamatan pangkalan lesung, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau di duga melanggar salah satu aturan yang dibuat pemerintah serta pertamina sendiri, dimana pengisian minyak jenis pertalite tersebut di isi di dalam puluhan jerigen Jumbo,yang sudah di susun rapi di dalam mobil pick up.
Sesuai dengan temuan awak media investigasi86.com dilapangan, kami menjumpai satu unit mobil pickup L300 warna hitam yang berisikan sejumlah jerigen jumbo sedang melakukan pengisian di seluruh jerigen yang ada di dalam mobil pick up tersebut.
Proses Pengisian BBM jenis PERTALITE yang tak sedikit jumlah nya itu terlihat jelas di atas mobil pick up L300, seakan akan mereka pihak Pertamina dan mafia tersebut tidak merasa melakukan pelanggaran.
Lokasi atas temuan awak media dengan adanya pelanggaran tersebut berada di salah satu SPBU Payoatap, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Aksi para mafia yang terang-terangan ini terjadi pada hari Kamis 28/april/2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Atas temuan tersebut, tim awak media sempat merekam aksi kedua bela pihak disaat transaksi BBM pertalite, hal ini tentu berimbas kepada para pemudik yang bakalan kesulitan mencari BBM kendaraan nya untuk melanjutkan perjalanan mudiknya, dan tentu hal ini telah merugikan masyarakat banyak.
Sesuai dengan bukti dan rekaman video yang sudah di pegang oleh beberapa team media, maka team awak media mencoba untuk mewawancarai karyawan SPBU yang telah mengetahui akan hal tersebut.
Rekan media kemudian bertanya kepada petugas Pertamina PAYOATAP tersebut “itu minyak jenis apa yang sedang di isikan kedalam jerigen tersebut” tanya awak media, namun karyawan petugas pertamina tersebut menjawab ” itu minyak PERTALITE ” ujar Rika karyawan SPBU, guna untuk memastikan.
Setelah itu team awak media kabupaten Pelalawan melakukan komunikasi kepada pengawas SPBU payoatap yang bernama Endri, tim awak media memperkenalkan dirinya terlebih dahulu kepada pengawas tersebut, dan setelah itu mempertanyakan izin atas penjualan minyak Pertalite di jerigen tersebut, namun pengawas Pertamina SPBU payoatap menjawab “tidak ada penjualan minyak sejenis Pertalite ke jerigen di SPBU payoatapb ini, sudah lama di setopkan dan penjualan sejenis solar juga sudah di blokir/di tutup “ ujar Endri pengawas SPBU pertamina payoatap ke awak media.
Dan awak media meng’iyakan saja apa yang di sampaikan pengawas SPBU pertamina pada sa’at itu.
Dan setelah itu awak media meminta nomor telepon seluler kepada seorang karyawan petugas Pertamina yang bernama Rika guna untuk melengkapi dokumentasi team media, selang beberapa jam kemudian awak media mencoba untuk menelepon pengawas SPBU tersebut namun tidak diangkat, hingga awak media meminta klarifikasi dari pengawas SPBU tersebut melalui WhatsApp, tapi tetap juga tidak direspon oleh pengawas SPBU Pertamina PAYOATAP tersebut.
Semoga aparat Kepolisian setempat bisa bergerak cepat dan menyelesaikan tindak pelanggaran hukum yang telah dilakukan oknum petugas SPBU Pertamina tersebut. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku Khususnya di bidang usaha pertamina dengan undang-undang republik Indonesia no 22 tahun 2001 Pasal 55 tentang niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, bahwa
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” .(Efendi)