KUANTAN SINGINGI • SPBU 14.295.6126 di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih nekat melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken dan mobil yang sudah dimodifikasi.
Padahal, hal tersebut sudah dilarang oleh Pertamina dan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Salah seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan kepada investigasi86, bahwa SPBU di desa Sako tersebut sudah menjadi langganan para pengecer BBM bersubsidi.
“SPBU yang di desa Sako Pangean itu dari dulu sudah menjadi langganan para pengecer yang membeli BBM subsidi tersebut dengan skala yang cukup besar” jelas warga tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan narasumber, bahwa pemain BBM subsidi tersebut menggunakan strategi kamuflase saat hendak melakukan pengisian BBM minyak subsidi, yakni dengan memodifikasi tempat penampungan BBM tersebut.
“Pengecer tersebut biasanya datang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan tambahan modifikasi di bagian belakang” lanjutnya.
Dia menambahkan, setiap ada pemberitaan dari media, SPBU tersebut akan menghentikan pengisian BBM bersubsidi ke jeriken dan mobil modifikasi. Namun, setelah pemberitaan mereda, SPBU tersebut kembali beroperasi seperti biasa.
Menurut warga tersebut, untuk mengisi subsidi BBM di SPBU tersebut, konsumen harus membayar Rp10.000 per jerigen kepada petugas nosel. Setelah keluar dari SPBU, konsumen juga harus membayar Rp10.000 lagi kepada oknum yang diduga sebagai calo.
“Uang itu untuk biaya keamanan di jalan, jika seandainya terjadi apa-apa, atau ditangkap,” kata warga tersebut.
Warga tersebut juga mengatakan, pengisian subsidi BBM di SPBU tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat Pangean. Masyarakat luar Pangean, kata dia, harus melalui calo.
“Kalau masyarakat luar Pangean mau mengisi, harus melalui calo,” kata warga tersebut.
Beberapa warga meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menindak kegiatan yang merugikan banyak pihak.
“Kami memintak Aparat Penegak hukum (APH) segera menindak sampai berita ini ditayangkan tengah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait” tutupnya.
Penulis :(Zul Birong)