Investigasi86.com • Pemerintah akan menghapus pajak kendaraan bermotor, kemudian pengendara bakal dikenakan pajak pada saat mengisi bensin di SPBU.
Pajak kendaraan bermotor yang dihapus, sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Adapun sosok yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor dihapus kemudian dialihkan pada saat pemilik kendaraan bermotor membeli bahan bakar minyak (BBM) bensin di SPBU.
Usulan tersebut ditujukan Tulus kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Tulus kemudian menyebutkan bahwa pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.
Lanjutnya, “selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali“, tutur tulus.
“Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM” lanjutnya.
Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.
“Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal“, tutup Tulus.(red)