Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan informasi dan investigasi Awak media investigasi86.com diduga ROBIN SIAHAN Raja Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Bengkalis provinsi Riau yang merasa kebal hukum alias tak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sedikit pun.
Dari informasi beberapa narasumber terpercaya mengatakan bahwa diduga ROBIN SIAHAN Raja Mafia BBM Ilegal Di Kabupaten Bengkalis dengan sangat bebas dan bekerjasama dengan oknum-oknum pegawai SPBU 14. 287.6110 km 11 kulim kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis yang nakal menguras BBM bersubsidi dan beberapa SPBU lainya yang ada di wilayah kabupaten Bengkalis provinsi Riau.
Hal ini harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak hukum karena sudah jelas perlakuan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa ROBIN SIAHAN Raja Mafia BBM Ilegal Di Kabupaten Bengkalis memiliki Gudang BBM yang berada di km 16 Kulim yang berdekatan dengan tempat tinggalnya dan mengkoordinir para pedagang eceran di pinggir jalan di sepanjang jalan Lintas Sumatera kota Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis provinsi Riau.
ROBIN SIAHAN juga diduga menerapkan sejumlah Upeti dari setiap para pedagang Minyak BBM enceran di pinggir jalan sebesar Rp. 2 juta rupiah hingga Rp. 3 juta rumpiah setiap bulannya dengan dalih atau alasan untuk biaya setoran koordinasi keamanan yang mana diduga untuk Aparat keamanan penegak hukum setempat.
Salah satu tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatan “Ya tidak ada yang tidak kenal dengan ROBIN SIAHAN yang dijuluki orang-orang Bos Minyak alias Raja Mafia BBM diduga ilegal di Kabupaten Bengkalis ini dan Gudang BBM nya yang berada di km 16 Kulim yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.” Senin (28/04/2025)
“Yang saya dapat informasi selama ini ROBIN SIAHAN mengkoordinir para pedagang eceran di pinggir jalan di sepanjang jalan Lintas Sumatera kota Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis.” Ujar Tokoh Masyarat
“ROBIN SIAHAN juga diduga juga menerapkan sejumlah Upeti dari setiap para pedagang Minyak BBM enceran di pinggir jalan sebesar Rp. 2 juta rupiah hingga Rp. 3 juta rumpiah setiap bulannya dengan dalih atau alasan untuk biaya setoran koordinasi keamanan yang mana diduga untuk Aparat keamanan penegak hukum setempat, tapi saya tidak tahu siapa Aparat ke amanan penegak hukumnya.” Paparnya
“Yang saya dapat informasi Robin sepertinya dengan bebas dan bekerjasama dengan oknum-oknum pegawai SPBU yang nakal menguras BBM bersubsidi beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Bengkalis.” Ucapny
“Mungkin ini diduga bisa jadi ada kerjasama dengan memberikan setoran kepada Aparat Penegak Hukum, makanya bebas beraktivitas dan tak pernah ditindak sedikit pun oleh pihak hukum setempat.” Tutupnya
Di tempat yang berbeda salah satu Masyarakat setempat mengatakan benar Robin yang dikenal Bos Minyak diduga ilegal di Kabupaten Bengkalis ini.
“Ya benar, tidak ada yang tidak kenal dengan ROBIN SIAHAN Bos minyak diduga ilegal yang mengambil BBM bersubsidi di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Bengkalis ini.” Ujarnya
“Sepertinya Aparat Penegak Hukum tutup mata dengan Aktivitasnya, Ada Apa dengan Penegak Hukum Setempta.” Tambahanya
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Bengkalis dan Bapak Kasat Reskrim polres Bengkalis, agar dapat segera menindak dengan dan menangkap Mafia-mafia BBM ilegal yang menguras BBM besubsidi dan jika ada oknum Aparat penegak hukum yang terlibat membekinginya tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar