Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan Diduga SPBU 14.284.633 yang berada di kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau merasa kebal hukum dan tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun. Kamis (01/05/2025)
Hal ini karena SPBU tersebut diduga masih melayani dangan terang-terangan pengisian BBM bersubsidi ke mobil-mobil yang mana diduga mobil-mobil tersebut adalah mobil-mobil pelangsir BBM bersubsidi milik para Mafia BBM ilegal.
Berdasarkan informasi yang didapat dan pantauan awak media investigasi86.com SPBU tersebut dari dahulu sampai sekarang masih bebas beraktivitas menjalankan praktek dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dengan santai dan aman tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum setempat.
Diduga Aparat penegak hukum tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum karyawan nakal SPBU yang bekerjasama dengan para Mafia-mafia BBM ilegal.
Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal tersebut telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat Pelalawan untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari Pemerintah.
Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM di SPBU-SPBU yang ada di Pelalawan provinsi Riau.
Dengan adanya permasalahan ini masyarakat meminta kepada bapak kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. untuk dapat segera menindak tegas para pelaku mafia BBM Bersubsidi di kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Salah satu Tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Kelangkaan BBM jenis Solar dan Pertalite di kabupaten Pelalawan ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Kamis (01/05/2025)
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Ujarnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Paparnya
“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. harus menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Pihak Pertamina harus bertindak juga, jangan dibiarkan SPBU-SPBU yang nakal bermain dengan para mafia-mafia BBM, kalau perlu tutup SPBU yang nakal yang masih melayani para Mafia BBM ilegal.” Pungkasnya
Salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Ya SPBU itu dari dulu hingga sekarang sering melayani para pelangsir BBM, mungkin para pelangsir itu adalah anggota para Mafia BBM ilegal.” Kamis (01/05/2025)
“Sebernya ini sudah melanggal aturan karena diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Tambahannya
“Pihak penegak hukun harus menindak tegas hal ini dan pihak pertamina juga harus bertindak tegas terhadap SPBU nakal.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar