Pekanbaru _ Riau
Diduga salah satu oknum anggota Polairud Polda Riau inisial AD sebagai Bos Mafia BBM ilegal bersubsidi terbesar di kota Pekanbaru provinsi Riau yang sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Penegak Hukum sesikitpun.
Yang sebelumnya keberadaan gudang penimbunan BBM Solar bersubsidinya di jalan Lintas Kulim – Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau. Setelah terbitnya beberapa pemberitaan terkait gudang Penimbunan BBM bersubsidi diduga milik AD, namun gudang BBM ilegal diduga milik AD tersebut pindah lokasi yang tidak jauh dari tempat gudang sebelumnya dan masih di kecamatan Tanayan Raya kota Pekanbaru.
Dan hingga saat ini gudang BBM solar bersubsidi ilegal yang diduga milik AD oknum anggota Pol Airud polda Riau tersebut masih terus beraktivitas menguras puluhan Ton BBM solar bersubsidi dari SPBU 14.283.6109, SPBU 14.284.633 dan SPBU 14.283.681. Yang mana keberadaan ke tiga SPBU tersebut berada di kota Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Hal ini menjadi sorotan publik dan pertanyaan besar oleh masyarakat, karena bukannya ditindak tegas Gudang Penimbunan BBM ilegal dan Bos nya yang diduga Anggota Oknum Polairud Polda Riau inisial AD.
Melainkan dibiarkan berpindah tempat Gudang Penimbunannya dan beraktivitas dengan bebas menguras BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk dijual ke konsumen yang membutuhkan dengan harga Non Subsidi.
Masyarakat berharap dengan hormat meminta kepada bapak Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, untuk menindak dengan tegas AD oknum anggota Polairud Polda Riau yang diduga Bos Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal terbesar di Kota Pekanbaru provinsi Riau.
“Kamai berharap dengan hormat meminta kepada bapak Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, untuk menindak dengan tegas AD oknum anggota Polairud Polda Riau yang diduga Bos Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal terbesar di Kota Pekanbaru provinsi Riau.” Ujar Salah satu Tokoh masyarakat yangbenggan disebutkan namanya, Senin (19/05/2025)
“Ini demi untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri dimata masyarakat sebagai penegak Hukum yang dipercaya oleh seluruh masyarakat Nusantara ini sebagai putra Bayangkara negara Republik Indonesia.” Tutupnya
Sumpah Tri Brata
1. Pengabdian kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bersikap jujur, berani dan penih tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar