Inhu _ Riau
Diminta ketegasan Kapolda Riau, terkait adanya dugaan gudang BBM subsidi jenis solarĀ / BBM Pertalite ilegal yang selama ini bebas beroperasi. Minggu 13/Mei/2025.
Sudah bukan rahasia umum lagi terkait adanya dugaan gudang BBM subsidi jenis solar / BBM Pertalite ilegal yang selama ini bebas beroperasi di wilayah Hukum PolresĀ InhuĀ Riau, Jl lintas Sumatera DesaĀ TalangĀ Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Riau.
Kuat dugaan BBM subsidi tersebut didapat dari SPBU dan juga dari hasil kencing mobil truk tangki merah putih pengiriman BBM yang akan dikirim ke SPBU.
Keterangan tersebut didapat dari seorang warga berinisial i, Sebelumnya tidak mau disebutkan.
Lembaga Badan Penelitian Aset Negara LAI , meminta kepada yth bapak Kapolda Riau yang baru menjabat Irjen Herry Heryawan diminta untuk segera melakukan teguran keras terhadap Polres Kota RengatĀ INHU terkait adanya gudang BBM yang didugaĀ adalah gudang BBM ilegal,Ā Namun faktanya sangat disayangkan bahwa selama ini bebas beroperasi ada dugaan kuat bahwa BBM subsidi jenis solar akan dijadikan sebagai BBM jenis industri.
Dengan demikian diminta ketegasan bapak yth Kapolda Riau agar segera melakukan proses hukum tegas, kami menduga keberadaan gudang BBM tersebut belum tersentuh hukum polres/ Polsek INHU, atau bahkan ada dugaan ada keterlibatan oknum ……, sehingga terkesan kebal hukum dan bahkan bebas beroperasi.
“LAI, menambahkan bahwa:
Pelanggaran terkait penjualan BBM bersubsidi solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Ā Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar.Ā Ancaman pidana meliputi penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Elaborasi:
Pasal 55 UU Migas:
Pasal ini merupakan dasar hukum utama bagi penanganan kasus pelanggaran BBM bersubsidi, termasuk penimbunan solar.
Sanksi Pidana:
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Contoh Kasus:
Kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan jeriken atau melalui saluran yang tidak resmi dapat dianggap pelanggaran Pasal 55.
Penimbunan:
Penimbunan BBM bersubsidi, termasuk solar, adalah tindakan menyimpan BBM tersebut dalam jumlah besar tanpa izin atau dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Penyalahgunaan:
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan pelanggaran, misalnya penggunaan solar bersubsidi untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan (misalnya untuk kegiatan industri yang tidak berhak).
SementaraĀ pihak Polres/ Polsek INHU belum ada yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut….?
SementaraĀ pihak pemilik gudang BBM tersebut belum diketahui dan belum bisa dijumpai untuk dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media, Bahkan sampai berita diterbitkan, Bersambung….
Penulis : Jono.Ms