More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta

Diduga Asto Bos Tangki T’sar Tabrak UU Migas Tahun 2001

MADIUN • Perbuatan yang terindikasi melanggar hukum untuk yang sekian kalinya terpantau oleh awak media. lagi – lagi aksi yang sangat nyata di perlihatkan oleh seorang oknum mafia solar subsidi di wilayah Madiun.

Diketahui dari narasumber bahwa para mafia solar subsidi tersebut bernama kuwek, anjas dan sulis. Mereka merupakan para pemain BBM Solar subsidi di wilayah kabupaten madiun dan mageta.

Saat dilapangan tampak oleh awak media, dengan santai para mafia ini dengan bebas menyalah gunakan solar subsidi.

Saat dikonfirmasi tim investigasi salah seorang dari terduga pelaku mafia solar subsidi tersebut menyebutkan bahwa yang mereka di modali oleh seseorang yang bernama Asto.

mobil tangki
Foto: mobil tangki yang diduga sebagai logistik untuk pengangkutan solar subsidi milik PT.T’SAR

saya kerja gini yang memodalli bapak asto dan di perintah untuk mengisi mobil tangki salah satu perusahaan PT. T”SAR, untuk memenuhi kebutuhan market solar industri , dari pekerjaan yang saya jalankan hasilnya lumayan besar, dan pengambilan BBM Solar di SPBU wilayah hukum madiun dan magetan, “

Dari keterangan Narasumber, dijelaskan bahwa Kemudian solar subsidi tersebut ditimbun dibeberapa gudang diwilayah kabupaten madiun dan setelah itu diambil oleh mobil tangki PT. T”sar untuk disalurkan ke galian c, pabrik dan pelabuhan.

Hal semacam ini sudah jelas jelas melanggar ketentuan BPH Migas dan menabrak aturan perundang – undangan yang merujuk di pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Bahkan saat ini dirkrimsus mabespolri dan krimsus polda jatim sedang gencar gencarnya membrantas praktik penyalahgunaan bbm jenis solar subsidi di jawa timur khususnya.

Bahkan sudah ada yang ditahan dipolda jatim mafia solar sidoarjo sebanyak 26 orang dengan barang bukti 15 truck colt disel dan 40000 liter solar subsidi namun beda dengan pengusaha PT T’sar ini seakan kebal hukum.

Dari keterangan oknum mafia solar yang menyatakan bahwa tempat penimbunan BBM solar subsidi diduga berada di dekat pasar sukolilo Kabupaten Madiun.

Maka dari sini pemilik perusahaan PT. T”SAR sangat di untungkan dengan pembelian secara subsidi dan dijual dengan harga non subsidi ke sejumlah industri oleh oknum mafia BBM Solar subsidi.

Dari pantauan tim investigasi praktik tersebut sudah berjalan lebih kurang 8 bulan, Sampai berita dinaikan dari pihak PT T,sar saat dihubungi melalui WhatsApp sulit untuk dikonfirmasi.(Reza/Basori)

bersambung.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!