MADIUN • Perbuatan yang terindikasi melanggar hukum untuk yang sekian kalinya terpantau oleh awak media. lagi – lagi aksi yang sangat nyata di perlihatkan oleh seorang oknum mafia solar subsidi di wilayah Madiun.
Diketahui dari narasumber bahwa para mafia solar subsidi tersebut bernama kuwek, anjas dan sulis. Mereka merupakan para pemain BBM Solar subsidi di wilayah kabupaten madiun dan mageta.
Saat dilapangan tampak oleh awak media, dengan santai para mafia ini dengan bebas menyalah gunakan solar subsidi.
Saat dikonfirmasi tim investigasi salah seorang dari terduga pelaku mafia solar subsidi tersebut menyebutkan bahwa yang mereka di modali oleh seseorang yang bernama Asto.
“saya kerja gini yang memodalli bapak asto dan di perintah untuk mengisi mobil tangki salah satu perusahaan PT. T”SAR, untuk memenuhi kebutuhan market solar industri , dari pekerjaan yang saya jalankan hasilnya lumayan besar, dan pengambilan BBM Solar di SPBU wilayah hukum madiun dan magetan, “
Dari keterangan Narasumber, dijelaskan bahwa Kemudian solar subsidi tersebut ditimbun dibeberapa gudang diwilayah kabupaten madiun dan setelah itu diambil oleh mobil tangki PT. T”sar untuk disalurkan ke galian c, pabrik dan pelabuhan.
Hal semacam ini sudah jelas jelas melanggar ketentuan BPH Migas dan menabrak aturan perundang – undangan yang merujuk di pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
Bahkan saat ini dirkrimsus mabespolri dan krimsus polda jatim sedang gencar gencarnya membrantas praktik penyalahgunaan bbm jenis solar subsidi di jawa timur khususnya.
Bahkan sudah ada yang ditahan dipolda jatim mafia solar sidoarjo sebanyak 26 orang dengan barang bukti 15 truck colt disel dan 40000 liter solar subsidi namun beda dengan pengusaha PT T’sar ini seakan kebal hukum.
Dari keterangan oknum mafia solar yang menyatakan bahwa tempat penimbunan BBM solar subsidi diduga berada di dekat pasar sukolilo Kabupaten Madiun.
Maka dari sini pemilik perusahaan PT. T”SAR sangat di untungkan dengan pembelian secara subsidi dan dijual dengan harga non subsidi ke sejumlah industri oleh oknum mafia BBM Solar subsidi.
Dari pantauan tim investigasi praktik tersebut sudah berjalan lebih kurang 8 bulan, Sampai berita dinaikan dari pihak PT T,sar saat dihubungi melalui WhatsApp sulit untuk dikonfirmasi.(Reza/Basori)
bersambung.