class="post-template-default single single-post postid-6999 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Sepasang Suami Istri di Bolmong Membawa Miras Cap Tikus Di Bekuk Tim Opsnal Polres Bolmong

Foto : Sepasang Suami Istri di Bolmong yang Membawa Miras Cap Tikus Di Bekuk Tim Opsnal Polres Bolmong
Bagikan ini :

BOLMONG • Sepasang Suami Istri di Bolmong Membawa Miras Cap Tikus Di Bekuk Tim Opsnal Polres Bolmong. Wilayah Dumoga rupanya menjadi lahan yang subur bagi pelaku pengedar/penjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Pasalnya untuk kesekian kalinya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong menciduk para penjual minuman keras jenis cap tikus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di wilayah Dumoga.

Seperti halnya kemarin Rabu, 24 Agustus 2022, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta berhasil menangkap 1 (satu) unit mobil Grand Livina yang membawa sejumlah minuman keras jenis cap tikus.

Kapolres Bolmong melalui Kasi Humas Iptu Herol Mantiri menerangkan terkait proses pencegatan mobil yang membawa miras tersebut yakni berawal dari informasi warga sekitar pukul 10.00 WITA.

Foto : Sepasang Suami Istri di Bolmong yang Membawa Miras Cap Tikus Di Bekuk Tim Opsnal Polres Bolmong

Informasi yang didapat tentang akan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Dumoga Barat Kabupaten Bolmong, tim Opsnal langsung bergerak untuk mengadakan pengintaian ke sasaran yang menjadi target.

Alhasil pada sekitar pukul 14.30 WITA saat dilakukan razia di jalan AKD desa Modomang kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong, tepatnya di depan Mapolsek Dumoga Timur.

Tim Opsnal berhasil mencegat sebuah mobil Grand Livina warna abu-abu dengan nopol DB 1508 AJ yang dikemudikan oleh lelaki JAW (46) bersama perempuan GP (26).

Diketahui Kedua pelaku tersebut merupakan sepasang suami istri warga desa Makaaroyen kecamatan Modoinding kabupaten Minahasa Selatan.

Pasangan suami istri tersebut saat diperiksa aparat ditemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sekitar 625 (enam ratus dua puluh lima) liter yang dikemas di dalam 25 kantong plastik.

Foto : minuman beralkohol jenis cap tikus sekitar 625 (enam ratus dua puluh lima) liter yang dikemas di dalam 25 kantong plastik.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik keduanya selaku pemilik minol mengaku tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan.

Menurutnya ia mendapatkan minol tersebut dengan cara membeli dari petani cap tikus di desanya dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Dumoga.

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH sangat mengapresiasi kinerja anggotanya.

Menurut Kapolres, operasi atau razia minuman keras di wilayahnya akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Foto : Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH sangat mengapresiasi kinerja anggotanya.

Dari hasil evaluasi, minuman keras adalah salah satu pemicu atau penyebab yang paling dominan timbulnya gangguan Kamtibmas. Untuk itu kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar / penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bolmong dan setiap hari kami akan mengadakan razia termasuk di warung-warung. Bagi yang tertangkap kami langsung proses ke Pengadilan untuk disidangkan“, tegas Kapolres.

Bagikan ini :