More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Selamat!!! Penambangan Ilegal Di Prambanan Dapat Pita Kuning Dari Satpol PP DIY

INVESTIGASI 86 di Google News

Sleman – Menindaklanjuti laporan warga Pemerintah kabupaten Sleman provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Bagian Perekonomian dan SDA bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, Satpol PP Sleman, BKAD Sleman dan perangkat daerah terkait melakukan sidak pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan kabupaten Sleman provinsi DIY. Rabu (8/11/2023)

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan serta aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis kelurahan Sambirejo di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga, pemotongan telah dilakukan selama seminggu dan telah beroperasi penuh sejak Senin (6/11/2023).

Status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug, setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000/truk.

Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan.

Adapun informasi dari Pemerintah kelurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kelurahan hanyalah izin lewat.

Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY.

Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin.

Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan, di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.

“Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada namun pada peninjauan hari ini Rabu (8/11/2023) terdapat aktivitas penambangan, aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor.” Terang Falak Susanto Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman.

Tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.

Tim kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. (Red/Ananta)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!