class="post-template-default single single-post postid-5782 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Puluhan Tempat Karoke Dan Biliar Tanpa Izin Di Musnahkan Di Sari Gadung Tanah Bumbu

Desa sari Gadung Tanbu
Aparat gabungan bongkar tempat biliar di Desa sari Gadung Tanbu
Bagikan ini :

Tanbu_Kalimantan Selatan • Puluhan Tempat Karaoke Dan Biliar Tanpa Izin Di Musnahkan Di desa Sari Gadung Tanbu.

Tempat Karaoke dan judi Biliar yang berada di Desa Sari Gadung telah meresahkan sejumlah masyarakat dan merusak kehidupan masyarakat setempat yang telah tercandu karaoke, mabuk-mabukan dan judi.

Petugas gabungan membongkar puluhan tempat hiburan dan tempat Judi Biliar tak berizin di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Jum’at (01/07/2022)

Penertiban dan pembongkaran tersebut dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, Subdenpom, Satpol PP, Damkar, perangkat kecamatan dan perangkat Desa Sari Gadung.

Dalam penindakan tersebut terdapat 26 tempat hiburan yang dibongkar yang tidak mengantongi izin. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik dan pengelola sudah diberikan surat peringatan oleh pihak terkait di Tanbu.

Tindakan tegas ini merupakan salah satu langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.” Ungkap Anwar Salujang, Kasat Pol PP Damkar Tanbu.

Sebelum melakukan tindakan ini kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, namun tidak diindahkan pemilik warung sehingga kami mengambil langkah tegas.” Tambahannya dengan Tegas.

Dalam surat pemberitahuan itu, pemilik maupun pengelola tempat hiburan tersebut diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.” Ujar Anwar.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini telah melanggar Perda, serta kerap dikeluhkan warga Desa Sari Gadung Tanbu” Lanjut Anwar.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke, langsung akan ditertibkan.” Tutupnya. (Irwan)

Bagikan ini :