SIAK • Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu cafe.
Pada saat konferensi pers, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira yang digelar pada hari selasa (06/09/2022) Siang.
Kapolres menyebutkan bahwa terungkapnya kasus eksploitasi anak tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres Siak pada 31 Agustus 2022 lalu.
Ibu korban menyebutkan bahwa anaknya bercerita tentang kejadian yang dialaminya dan dirinya ingin pulang.
Dari adanya laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku eksploitasi anak tersebut.
Tersangka tersebut yakni, SK, HM, ML dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi Jumat (2/9) sekira 22.00 WIB.
AKBP Ronald Sumaja menerangkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka YN melalui Via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi).
Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe.
Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe.
Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temannya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB.
“Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke cafe milik SN di Kuantan Singingi,”kata Kapolres.
“Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya,” terang AKBP Ronald
Lalu pada 30 Agustus, lanjut Kapolres korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN.
Korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.
“Korban dipaksa minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi. Dengan pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma,” sebut Kapolres.
Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.
“Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak,” jelas Kapolres Siak.
Keempat tersangka di tahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk Pasal yang disangkakan terhadap pelaku kata Kapolres, yakni Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Sulaiman)