More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak Di Kuansing

Foto : empat orang Pelaku eksploitasi anak yang berinisial SK, HM, ML dan IM yang di bekuk di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi

SIAK • Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu cafe.

Pada saat konferensi pers, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira yang digelar pada hari selasa (06/09/2022) Siang.

Kapolres menyebutkan bahwa terungkapnya kasus eksploitasi anak tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres Siak pada 31 Agustus 2022 lalu.

Ibu korban menyebutkan bahwa anaknya bercerita tentang kejadian yang dialaminya dan dirinya ingin pulang.

Dari adanya laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku eksploitasi anak tersebut.

Tersangka tersebut yakni, SK, HM, ML dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi Jumat (2/9) sekira 22.00 WIB.

Foto : empat orang Pelaku eksploitasi anak yang berinisial SK, HM, ML dan IM yang di bekuk di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi

AKBP Ronald Sumaja menerangkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka YN melalui Via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi).

Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe.

Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe.

Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temannya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB.

Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke cafe milik SN di Kuantan Singingi,”kata Kapolres.

Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya,” terang AKBP Ronald

Lalu pada 30 Agustus, lanjut Kapolres korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN.

Korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.

Korban dipaksa minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi. Dengan pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma,” sebut Kapolres.

Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.

Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak,” jelas Kapolres Siak.

Keempat tersangka di tahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap pelaku kata Kapolres, yakni Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Sulaiman)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!