Siak • Aparat penegak hukum kepolisian resort (polres) kabupaten Siak, menghalangi Pemilik lahan dan Ratusan Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB ) DPDK Hangtuah Kabupaten Siak yang mendatangi lokasi kebun Sawit selaku pemilik lahan M. Nasrin untuk mengeluarkan hasil panen buah sawit nya untuk di bawa keluar Rabu ( 07/06/2023).
Personel Anggota polres kabupaten Siak terlihat berdiri di depan pintu masuk kebun milik masyarakat M. Nasrin dan juga selaku pembina DPP LLMB kota Pekanbaru di hadang oleh pihak personel Anggota polres Siak untuk masuk kedalam lokasi perkebunannya.
Tujuan mereka datang untuk melihat kondisi kebun dan mengeluarkan buah sawit yang sudah beberapa Minggu di panen yang sedang bersengketa dengan PT. DSI
Pintu gerbang masuk ke kebun milik M. Dasrin di jaga ketat dengan menempatkan beberapa unit mobil Sabara di pintu gerbang, supaya ratusan masa tidak dapat masuk di lokasi milik Dt. M Nasrin.
Lahan tersebut, seperti di ketahui PT. DSI dengan PT. Karya Dayun terdapat kebun warga yang sudah bersertifikat hak milik.
Saat berita ini di terbitkan, ratusan masa LLMB dengan pihak kepolisan sedang melakukan negosiasi.

Selaku kuasa hukum M. Dasrin Daud pasaribu SH menyampaikan kepada Investigasi86, bahwa pihak kepolisian tidak berhak untuk menghalangi pemilik lahan masuk ke areal lokasi perkebunan miliknya, karena bidang tanah yang berdiri di portal tersebut serta seluruh kebun yang ada masih sah milik M. Dasrin dan juga sertifikatnya belum di batalkan.
“Tindakan kepolisian tersebut tidak dibenarkan, itu sudah termasuk melanggar HAM“, jelas Daud.
“Jika polres Siak masih juga menghalangi pemilik lahan,untuk memasuki lahan nya dan menghalangi pemilik lahan untuk memanen buah sawit nya,maka polres Siak jelas berpihak kepada PT. DSI dan itu tidak di benarkan” tambah Daud.
Saya tegaskan sekali lagi,bahwa lahan di areal lokasi tersebut masih sah milik M.Dasrin tutup nya.(Sulaiman)