KUANTAN SINGINGI – Mengerikan… Ada Honorer Pemda “Koboy” menampakkan diri sembari bawa senjata airsoft gun di salah satu kantor pemerintahan yang ada di komplek pemda Kuansing.
DI (inisial) salah seorang oknum Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) kedapatan menenteng sepucuk senjata dengan jenis airsoft gun.
Salah seorang pegawai pemda Kuansing yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa dirinya dan pegawai yang lain pernah melihat DI (inisial) membawa senjata airsoft gun tersebut ke kantor tempat ia berdinas.
“Iya… saya dan kawan-kawan yang lain pernah melihat DI (Honorer) yang bawa senjata mirip senjata api itu ke kantor” ucap pegawai pemda Kuansing yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi86.com, jumat 29/03/2024.
Kapolres Kuansing AKBP PANGUCAP PRIYO SOEGITO membenarkan bahwa memang benar ada oknum Honorer Pemkab Kuansing yang bawa senjata airsoft gun.
Namun kepada wartawan, kapolres Kuansing menyebutkan bahwa senjata airsoft gun tersebut telah diamankan di gudang senpi Polres Kuansing.
“Saat ini airsoft gun yang digunakan oleh oknum honorer Pemkab Kuansing sudah diamankan di gudang senpi Polres Kuansing,” terang Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito kepada media online sabangmeraukenews.com, Jumat (29/03/2024).
Kapolres Kuansing menjelaskan bahwa dari hasil wawancara penyidik kepada oknum honorer Pemkab Kuansing itu, menjelaskan bahwa airsoft gun yang digunakan itu untuk olahraga.
Jika merujuk dari website resmi hukumonline.com, Memang perbuatan memiliki atau membawa airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951.

Terkait dengan kepemilikan airsoft gun, pada dasarnya seseorang boleh saja memiliki airsoft gun sepanjang memenuhi persyaratan izin airsoft gun sebagaimana ditetapkan dalam Perpolri 1/2022.
Namun pemegang senjata jenis airsoft gun dilarang digunakan atau menembakkan senjata airsoft gun di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Apabila Honorer tersebut (DI) memiliki KTA dan terdaftar sebagai anggota organisasi Perbakin dan dokumen kepemilikan senjata tersebut dimiliki olehnya, maka Jika ia terbukti sebagai pemilik airsoft gun yang sudah mendapatkan izin melakukan penyalahgunaan atau menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat izin, maka orang tersebut bisa:
1. Diberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin.
2. jika perlu akan diadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pencabutan izin kepemilikan airsoft gun jika pemilik terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
Nah, namun yang jadi pertanyaannya apakah DI (inisial) sudah mengantungi izin untuk memiliki senjata jenis airsoft gun itu untuk olahraga ?
Dan bagaimana jika persyaratan izin airsoft gun sebagaimana ditetapkan dalam Perpolri 1/2022 belum dimiliki oleh DI ?
Lalu, bagaimana cara DI (inisial) mendapatkan senjata airsoft gun tersebut, hingga ia dengan leluasanya membawa senjata airsoft gun tersebut ke tempat ia bekerja?
Emerson ketua Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) Kuansing, saat dimintai tanggapan terkait berita yang sempat menghebohkan publik pada bulan ramadhan tahun 2024 ini, hingga berita ini dimuat beliau belum merespon pesan singkat WhatsApp yang telah dilayangkan awak media, jumat 29/03/2024. (adr)