KUANTAN SINGINGI • Penembak Warga Di Gunung Toar Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup? Kasus penembakan salah seorang warga di kecamatan gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saat ini tengah didalami aparat penegak hukum polres Kuansing.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa ada salah seorang warga (IP) telah menembak seorang pria (AN) dengan menggunakan senapan angin, hingga berujung operasi di bagian kepala AN di RSUD Teluk Kuantan.
AN saat ditemui di RSUD Teluk Kuantan untuk mengkonfirmasi terkait kronologi penembakan tersebut, dalam kondisi sadar AN seperti orang yang linglung dan tidak bisa memberikan penjelasan sepatah katapun kepada awak media, Jumat 5 mei 2023.
Lantas apa ancaman pidana terhadap penyalahgunaan senjata angin ataupun senjata api?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, kepemilikan senjata angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalagunaan senjata tersebut.
Senjata air gun/senapan angin hanya diperbolehkan untuk olahraga, sehingga bila disalahgunakan bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk menggunakan UU Darurat tentang Senjata Api.
Didalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api.
Karena digolongkan sebagai senjata api, sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, dikutip dari hukumonline.com
AKP Linter Sihaloho SH, MH saat dihubungi via telepon seluler, terkait peristiwa tersebut beliau menyebutkan bahwa kasus itu masih dalam tahap proses Lidik.
“Iya kasus ini masih dalam proses Lidik” ucap Kasat Reskrim Polres Kuansing kepada investigasi86, Jumat 5/5/2023.(adr)