More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Penembak Warga Di Gunung Toar Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup?

Foto: AN warga yang terkena tembak bagian kepalanya menggunakan senapan angin.
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Penembak Warga Di Gunung Toar Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup? Kasus penembakan salah seorang warga di kecamatan gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saat ini tengah didalami aparat penegak hukum polres Kuansing.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa ada salah seorang warga (IP) telah menembak seorang pria (AN) dengan menggunakan senapan angin, hingga berujung operasi di bagian kepala AN di RSUD Teluk Kuantan.

AN saat ditemui di RSUD Teluk Kuantan untuk mengkonfirmasi terkait kronologi penembakan tersebut, dalam kondisi sadar AN seperti orang yang linglung dan tidak bisa memberikan penjelasan sepatah katapun kepada awak media, Jumat 5 mei 2023.

Lantas apa ancaman pidana terhadap penyalahgunaan senjata angin ataupun senjata api?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, kepemilikan senjata angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalagunaan senjata tersebut.

Senjata air gun/senapan angin hanya diperbolehkan untuk olahraga, sehingga bila disalahgunakan bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk menggunakan UU Darurat tentang Senjata Api.

Didalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api.

Karena digolongkan sebagai senjata api,  sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, dikutip dari hukumonline.com

AKP Linter Sihaloho SH, MH saat dihubungi via telepon seluler, terkait peristiwa tersebut beliau menyebutkan bahwa kasus itu masih dalam tahap proses Lidik.

Iya kasus ini masih dalam proses Lidik” ucap Kasat Reskrim Polres Kuansing kepada investigasi86, Jumat 5/5/2023.(adr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!