More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Tak Ditemukan BB, Pria di Kuansing Malah Babak Belur Dihajar Petugas BNN

Foto : Bagian mata yang merah dan lebam pada muka MS yang menjadi bekas dan tanda penganiayaan
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • MS salah seorang pria warga kecamatan Benai kabupaten Kuantan Singingi, babak belur dihajar oleh sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Kuansing saat melakukan penggeledahan di rumahnya MS di desa Benai kecil, Senin 30/10/2023.

Informasi yang diberikan oleh narasumber yang juga salah seorang keluarga MS, menyebutkan bahwa saat sejumlah petugas BNN melakukan penggeledahan dirumah (MS) terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, petugas BNN Kuansing tidak menemukan barang bukti pada MS yang berkaitan dengan narkotika.

Yang lebih mirisnya, MS dipaksa untuk mengaku hingga dirinya babak belur dihajar oleh sejumlah petugas BNN Kuansing yang ikut dalam operasi penggeledahan di rumahnya MS.

BB tidak ada ditemukan bang, dan ia dipaksa untuk mengaku hingga dirinya babak belur dihajar oleh sejumlah petugas yang mendatangi rumahnya” jelas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya yang juga keluarga dari MS.

Keluarga MS yang menjadi narasumber menyebutkan bahwa petugas BNN Kuansing yang menahan terduga pelaku, lantaran MS hanya karena positive tes Urine.

Atas adanya peristiwa dugaan pelanggaran SOP oleh petugas BNN Kuansing, Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, Ahmad Fathony SH, mengecam keras perilaku oknum Penyidik di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing) yang melakukan penangkapan pada salah seorang warga Benai Kecil yang berinisial MS tersebut.

Menurut keterangan korban kepada Ahmad Fathony selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, MS ditangkap dirumahnya dan dilakukan pemerikasaan untuk mencari barang bukti. Namun, MS justru dihajar sampai babak belur oleh oknum BNNK Kuansing yang berjumlah 6 orang.

Sangat miris.! Aksi beberapa oknum tersebut menyiksa seseorang untuk mencari barang bukti atau memperoleh pengakuan,.hal ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.! apalagi memperlakukan seseorang secara tidak manusiawi, sangat memalukan” Ujar Pria yang kerap disapa AF ini saat dikonfirmasi k wartawan, Rabu (1/11/2023).

Ahmad Fathony meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia juga meminta kepada BNNK Kuansing untuk memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang telah menganiaya warga Benai kecil tersebut.

Kita berharap ini menjadi Atensi kita bersama, Oleh karena itu kami meminta Kepada Yth, Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol M.Iqbal untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberikan sanksi kepada oknum yang bertingkah laku seperti Preman, agar kejadian ini tidak terulang kembali” kata Ahmad Fathony,SH

Lanjut AF, Kita sangat mendukung upaya dari BNNK dalam memerangi Narkoba, karena Narkoba adalah musuh bersama, namun yang sangat kita prihatin terhadap kejadian ini ialah ulah oknum tersebut”

Untuk diketahui publik, mengutip dari Kompas.com, hal ini telah tercantum dalam peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009. Aturan ini menyebutkan anggota polisi dilarang merendahkan terperiksa, termasuk menggunakan kekerasan fisik atau psikis, untuk memperoleh pengakuan. Polisi semestinya mengacu pada Peraturan Kapolri tersebut saat menjalankan interogasi.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.

Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”

Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.

Foto : Bagian tangan MS yang menjadi bekas dan tanda penganiayaan.

Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct)

Sementara itu, AKBP Syofyan, SH.MH Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi, saat dimintai tanggapannya lewat nomor WhatsApp 0812-7796-7*** sedang tidak aktiv, dan pesan yang dilayangkan redaksi ke nomor WhatsApp perwira menengah tersebut masih berconteng satu.

(adr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!