More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Penertiban Pedagang Di Bantaran Sungai Cidanau Belum Terealisasi

INVESTIGASI 86 di Google News

Cilegon – investigasi86com. Dikutip dari informasi yang ada bahwa surat pemberitahuan teguran yang dilayangkan oleh DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU-CIUJUNG-CIDURIAN, yang menjelaskan surat teguran tentang penertiban bangunan liar tidak berizin diatas (Aset Tanah Negara) disepanjang sempadan/bantaran saluran induk Pamarayan Barat D. I. Ciujung yang berada di kelurahan kedaleman kelurahan sukmajaya kelurahan panggung rawi kelurahan gedong dalem kelurahan jombang wetan kecamatan jombang Kota Cilegon.

Dari keterangan salah satu Tokoh Masyarakat sekitar menjelaskan bahwa polemik permasalahan ini sudah berjalan dan bukan masalah baru yang sudah bertahun-tahun belum terealisasi juga sampai kepemimpinan yang baru ini, beliau beliau pun berkata bahwa adanya bangunan disepanjang jalur bantaran saluran induk tersebut sudah lama dan seperti yang kita lihat dilapangan bahwa ketidak tertibanya pedagang yang berada dipinggirian sungai tersebut menjadikan momok kita semua, karna mengakibatkan kemacetan dijalan sepanjang jalur tersebut pedagang-pedagang yang nakal membandel membuang sampah ke sungai irigasi membuat saluran induk tersebut menjadi kotor dan mengalir air tidak normal. Karena yang kita lihat dipasar keranggot tersebut belum ada terperti TPS yang memadai bahkan sampai berceceran dijalan dimana alokasi pembuangan sampah tersebut, dan seperti kita lihat bersama (undang undang) peraturan yang diterapkan oleh DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU-CIUJUNG-CIDURIAN sesuai peraturan undang undang menjelaskan dalam Pasal 167(1) KUHP. Pasal 389 KHUP dan Pasal 551 adalah ditergaskan Ancaman Pidana dan hukum denda.

Dan saat ini dari pihak Balai Besar Wilayah Provinsi Banten sudah melayangkan surat teguran yang (Kedua)

Kepada pemerintah kota Cilegon dan juga bagaimana dalam (peraturan walikota cilegon nomor 16 tahun 2018) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pasal 26 butir (c) yang salah satu isinya menjelaskan bahwa PKL wajib memelihara keindahan kertiban keamanan kebersihan dan kesehatan (K5) lingkungan tempat usaha. (e). PKL tidak menganggu lalulintas dan kepentingan umum, yang saya tau “ujar Tokoh Masyarakat” tersebut dan beliau, pun berkata bahwa mengetahui polemik permasalahan itu biar dari pihak istansi yang menyelesaikan sendiri.

Dan saya berharap dari pemerintahan Pemkot Cilegon dan pihak terkait bisa memberikan solusi kongkrit untuk penanganan ketidak beresan di pasar keranggot, meskipun sebelum, nya dari pihak pemkot khusus nya UPTD terkait sudah pernah turun langsung dilapangan, untuk memberikan arahan dan interuksi akan tetapi saat ini belum terealisasi” Ujar Tokoh Masyarakat pada saat awak media menjumpai,nya”jum, at 27mei 2022.(Deni)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024