class="post-template-default single single-post postid-4530 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Penertiban Pedagang Di Bantaran Sungai Cidanau Belum Terealisasi

Bagikan ini :

Cilegon – investigasi86com. Dikutip dari informasi yang ada bahwa surat pemberitahuan teguran yang dilayangkan oleh DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU-CIUJUNG-CIDURIAN, yang menjelaskan surat teguran tentang penertiban bangunan liar tidak berizin diatas (Aset Tanah Negara) disepanjang sempadan/bantaran saluran induk Pamarayan Barat D. I. Ciujung yang berada di kelurahan kedaleman kelurahan sukmajaya kelurahan panggung rawi kelurahan gedong dalem kelurahan jombang wetan kecamatan jombang Kota Cilegon.

Dari keterangan salah satu Tokoh Masyarakat sekitar menjelaskan bahwa polemik permasalahan ini sudah berjalan dan bukan masalah baru yang sudah bertahun-tahun belum terealisasi juga sampai kepemimpinan yang baru ini, beliau beliau pun berkata bahwa adanya bangunan disepanjang jalur bantaran saluran induk tersebut sudah lama dan seperti yang kita lihat dilapangan bahwa ketidak tertibanya pedagang yang berada dipinggirian sungai tersebut menjadikan momok kita semua, karna mengakibatkan kemacetan dijalan sepanjang jalur tersebut pedagang-pedagang yang nakal membandel membuang sampah ke sungai irigasi membuat saluran induk tersebut menjadi kotor dan mengalir air tidak normal. Karena yang kita lihat dipasar keranggot tersebut belum ada terperti TPS yang memadai bahkan sampai berceceran dijalan dimana alokasi pembuangan sampah tersebut, dan seperti kita lihat bersama (undang undang) peraturan yang diterapkan oleh DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU-CIUJUNG-CIDURIAN sesuai peraturan undang undang menjelaskan dalam Pasal 167(1) KUHP. Pasal 389 KHUP dan Pasal 551 adalah ditergaskan Ancaman Pidana dan hukum denda.

Dan saat ini dari pihak Balai Besar Wilayah Provinsi Banten sudah melayangkan surat teguran yang (Kedua)

Kepada pemerintah kota Cilegon dan juga bagaimana dalam (peraturan walikota cilegon nomor 16 tahun 2018) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pasal 26 butir (c) yang salah satu isinya menjelaskan bahwa PKL wajib memelihara keindahan kertiban keamanan kebersihan dan kesehatan (K5) lingkungan tempat usaha. (e). PKL tidak menganggu lalulintas dan kepentingan umum, yang saya tau “ujar Tokoh Masyarakat” tersebut dan beliau, pun berkata bahwa mengetahui polemik permasalahan itu biar dari pihak istansi yang menyelesaikan sendiri.

Dan saya berharap dari pemerintahan Pemkot Cilegon dan pihak terkait bisa memberikan solusi kongkrit untuk penanganan ketidak beresan di pasar keranggot, meskipun sebelum, nya dari pihak pemkot khusus nya UPTD terkait sudah pernah turun langsung dilapangan, untuk memberikan arahan dan interuksi akan tetapi saat ini belum terealisasi” Ujar Tokoh Masyarakat pada saat awak media menjumpai,nya”jum, at 27mei 2022.(Deni)

Bagikan ini :