More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Parah..! Dugaan Pungutan Liar di SMP Negeri 10 Merangin Minta Uang Perpisahan Ke Murid

Merangin-JAMBI • Belum kering luka Masyarakat sekitar terkait kisruhnya kepemimpinan Kepala Sekolah SMN 10 yang lama, kini malah di nodai kembali dengan adanya Pungutan Liar oleh Kepemimpinan Kepala Sekolah Raden Mardianto.

Warga sebut, tak ada ubahnya dari dulu, sama aja seperti yang sekarang tak ada terobosan terbaru dari kepsek Raden Mardianto, masih seperti mengikuti langkah jejak kepemimpinan kepsek yang lama terkait Pungutan uang Perpisahan.

Sebab polemik dugaan pungutan uang perpisahan termasuk dikategorikan pungli jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite tetap saja Pungli apalagi Oknum Guru SMP Negeri 10 Merangin melakukan penarikan tanpa adanya melakukan rapat koordinasi bersama orang tua murid.

Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa pelaksanaan acara perpisahan seperti yang terjadi pada beberapa sekolah di Kabupaten Merangin baru-baru ini.

Diketahui sekolah yang diduga melakukan pungutan liar untuk kegiatan perpisahan ialah SMP Negeri 10 Merangin di Jl. Anyelir No. 7 Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Sementara itu warga setempat dan juga orang tua Murid meminta kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Merangin agar memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah terhadap pungutan liar terkait kegiatan perpisahan yang disenggarakan oleh Sekolah SMP Negeri 10 Merangin.

Kami minta aparat penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Merangin terkait pungutan untuk acara perpisahan disekolah tersebut agar menindak tegas oknum Kepala Sekolah karena terbukti melakukan pungli”, tegasnya.

Disamping itu diminta Dewan Pendidikan Kabupaten Merangin untuk penyelesaian masalah pungli pada sekolah tersebut agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, pungkasnya.

Diwawancarai Media ini diruang kerjanya 10/6/22 sekitar pukul 9:00 WIB, Raden Mardianto mengatakan “soal tarik menarik pungutan liar berkedok Uang Perpisahan itu bukanlah urusan dia semua di atur oleh Adi Sukma selaku Pembina OSIS”.

Selanjutnya Adi Sukma Menjelaskan semua itu atas kehendak anak itu sendiri kami hanya mengkoordinir saja soal pembayaran mereka yang dengan Wali Kelas masing-masing. Setelah itu uang disetor ke Meri Veranika selaku Bendahara.

Setiap kelas bervariasi terang Adi Kelas 7 dan 8 10.000 Sampai 15.000.

Sebab kegiatan tersebut ke inginan guru maka guru kelas masing-masinglah yang menarik Pungutan Liar tersebut. (Jailani)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!