Jakarta • Setelah melalui proses yang memakan waktu beberapa pekan dalam melakukan pendalaman atas dugaan Kejahatan Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran hukum, akhirnya Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau resmi laporkan dua perusahaan tersebut ke Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta, Senin (13/06/2022).
Sahroni sebagai Ketua Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) menjelaskan bahwa hari ini Senin 13 juni pihaknya secara resmi telah melaporkan dua perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur yaitu PT. ATGA PMKS dan PT. SGAM yang saat ini beroperasi di Kelurahan Teluk Dawan,Kecamatan Sabak Barat.
“Iya, hari ini kami sudah memasuki berkas laporan ke Ditjen Gakkum KLHK, dimana perusahaan yang kami laporkan adalah PT. ATGA PMKS dan PT. SGAM”.
“Keduanya kami duga telah melakukan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya, semuanya sudah kami tuangkan dalam laporan” Jelasnya.

Sahroni menambahkan, pihaknya terus mengawal kasus ini secara tuntas dan kami yakin pihak Gakkum KLHK akan bekerja secara profesional.
“Selanjutnya kita tunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan pihak Gakkum KLHK, ini akan kami kawal terus sampai tuntas. Namun, kami sangat optimis bahwa Gakkum KLHK akan bekerja secara profesional” Tandasnya.(Dedi)