Keberadaan PT. ATGA PMKS yang beroperasi di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Sabak Barat, Belakangan ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau(RLH).
Menurut Hasil Investigasi awal, Lembaga RLH menemukan berbagai kejanggalan pada Pabrik Pengelolaan Minyak Kepala Sawit Milik ATGA(Agro Tumbuh Gemilang Abadi) tersebut.
Menurut Sekjen Restorasi Lingkungan Hijau, selain pihaknya menemukan berbagai kejanggalan pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. ATGA PMKS itu. “Kami menduga pihak Perusahaan telah melakukan kejahatan lingkungan yang luar biasa, inilah yang akan kita bongkar. Selain itu kami juga menemukan kejanggalan pada Kegiatan pabrik tersebut, izin atas Nama PT. ATGA PMKS, namun dilapangan managemennya muncul nama PT. SGAM, kami duga kuat ini ada permainan, kami pastikan ini kami bongkar” Jelasnya, Jumat, 27 Mei 2022
Selain itu, pihaknya juga menyoroti izin pembuangan Limbah yang di keluarkan Pemerintah Daerah Tanjab Timur pada Tahun 2017, menurutnya surat tersebut cacat hukum.
” Saat ini kami tengah melakukan investigasi mendalam atas Beroperasinya pabrik milik PT. ATGA PMKS yang ada di Kelurahan Teluk Dawan. Temuan kami dilapangan berupa dugaan Kejahataan lingkungan dan dugaan cacat hukum atas Penerbitan izin pembuangan limbah ke sumber air yang dikeluarkan oleh Pemda Tanjab Timur pada Tahun 2017 itu” Jelas Dedi Saputra.
Selain itu, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau juga menyoroti sistem pengelolaan limbah yang amburadul dan diduga telah terjadi kejahatan lingkungan yang luar biasa.
“Kami telah melakukan investigasi mendalam atas pengelolaan Limbah pabrik PT. ATGA PMKS tersebut. Pada tanggal 16 Mei 2022 kami menemukan saluran pipa yang membuangkan limbah ke sungai, namun air yang keluar sangat berbau menyengat dan berwarna coklat pekat. Kami menduga pihak perusahaan ada merekayasa sistem pembuangan yang bersumber dari kolam. Mereka mengclaim limbah yang keluar itu dari kolam 10, namun kami menduga ada sumber air dari kolam yang lainnya yang dikeluarkan langsung ke sungai tersebut” Tambah nya.

Dedi Saputra menambahkan, selain persoalan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. ATGA PMKS, pihaknya juga menemukan kejanggalan soal administrasi perizinan.
“Semuanya kami telusuri, yang anehnya Izin atas Nama ATGA PMKS, yang melakukan kegiatan PT. SGAM, inikan aneh, pasti ada sesuatu dibalik ini semua. Kami cek izin pembuangan limbahnya pada Tahun 2017, ini surat aneh dan penuh kejanggalan, masak iya Romi Hariyanto menandatangani izin tersebut salah satu butir pertimbanganya adalah Berdasarkan izin lingkungan PT. ATGA PMKS Tahun 2009”
“Selain itu, coba cek izin pembuangan limbahnya, terbit Bulan dan Tahun berapa, izin Pembuangan Limbah itukan hanya berlaku lima Tahun terbit pada Tahun 2017, sekarang tahun 2022, artinya mereka sudah habis masa izinya. Pemerintah harus tegas donk, jangan tutup mata” Tegasnya.(Rny)