Cilegon • Rendi Salah seorang Warga kota Cilegon mengaku bahwa motor nya ditarik oleh pihak leasing, Oknum Deptcolector Teken Sendiri Suratnya di pinggir jalan.
Seorang ayah dan anak mendatangi sekretariat KKPMP mada Kota Cilegon untuk menemui Deni Basriadi dan meminta bantuan sosial kepada ketua KKPMP Mada Cilegon.
Ayah dan anak tersebut datang pada hari Jum’at sekitar pukul 11:00 WIB. Bapak Alek topik dan anaknya yang bernama Rendi meminta sikap sosial ketua KKPMP mada Cilegon terkait oknum dari pihak leasing yang telah melakukan tindakan diluar prosedur.
Alex sang ayah menceritakan kepada Deni ketua KKPMP Mada Cilegon bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022 tepatnya hari Rabu sekitar pukul 13:30 WIB, Rendi sepulang dari Cikande ketika diperjalanan dicegat oleh 3 orang yang tidak dikenal menggunakan 2 motor.
Rendi menceritakan bahwa ketiga orang tersebut mengaku dari PT Bayu Gatra Perkasa yang telah ditugaskan untuk melakukan penarikan kendaraan bermotor miliknya.
Setelah itu, oknum deptcolector tersebut meminta Rendi untuk menyerahkan kunci dan STNK motornya, serta meminta Rendi untuk menandatangani sehelai surat.
Namun sebelum Rendi menandatangani surat tersebut, Rendi meminta agar menelpon orang tuanya dulu kepada pihak oknum deptcolector.
Tapi oknum tersebut tidak menanggapinya dan bahkan membentak bentak Rendi yang sedang kebingungan.
Setelah itu salah seorang dari oknum deptcolector tersebut menandatangi/teken sendiri surat penyerahan kendaraan bermotor tersebut didepan Rendi.
“Saya minta dihubungi dulu orang tua saya, namun mereka gak mau, kemudian mereka teken surat itu sendiri” ucap Rendi.
Diceritakan Alex (ayah Rendi) bahwa sebelum mereka mendatangi sekretariat KKPMP mada Cilegon, Alex dan Rendi terlebih dahulu mendatangi PT Adira Finance Cabang Cilegon untuk mencari solusi dan meminta keringanan terkait hutang yang dimiliki oleh Debitur Rendi.
Diceritakan pak Alex, terkait motor anaknya tersebut masih ada kewajibannya untuk membayar tunggakan sebanyak 9 bulan angsuran, jika ditotal nominal nya sebesar Rp7.659.000
Total tunggakan sebesar Rp. 7.659.000 tersebut, Alex menyebutkan bahwa pihak leasing tidak memberikan kelonggaran sama sekali terhadap dirinya yang sudah beritikat baik untuk mengangsur hutangnya tersebut untuk 5 bulan angsuran yakni sebesar Rp 4.255.000
Bahkan apabila Rendi dan bapaknya ingin menebus motor tersebut, debitur di Bebani biaya penarikan diluar angsuran sebesar 1,7 juta, yang mana uang tersebut diperuntukkan untuk pihak eksternal (deptcolector).
Deni Basriadi selaku Ketua KKPMP Mada Cilegon, menerima pengaduan dari masyarakat selaku Debitur PT Adira Finace Cab Cilegon yang bernama Alex.
Deni telah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak leasing dan pihak eksternal untuk memediasi antara kedua belah pihak dan mencarikan solusi, namun hal tersebut tidak di respon.
Ketua KKPMP Mada Cilegon tersebut menyebutkan bahwa sikap dan arogansi pada oknum deptcolector tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak leasing itu sendiri.
Pasalnya, jika pihak leasing/pihak kuasa ingin mengambil/menarik unit kendaraan yang menunggak, musti denagn persetujuan debitur, dan yang musti menandatangani surat penyerahan unit kendaraan tersebut harus orang yang bersangkutan atau orang yang telah di kuasakan.(Neli)