More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Dua Tersangka Pencurian Motor Diserahkan Ke Kejari Magelang

INVESTIGASI 86 di Google News

Magelang – Polsek Muntilan Polresta Magelang menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umun Kejari kabupaten Magelang/Tahap II dalam perkara pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP atas nama tersangka HK (35) warga asal Secang Magelang dan SY (30) warga Kaloran Temanggung pada. Rabu (11/10/2023)

“Penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap atau telah P21 dan Kami telah menyerahkan kedua orang tersangka ke Penuntut Umum Kejari kabupaten Magelang.” Jelas kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H

Adapun kronologi perkara terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 05:55 Wib di depan rumah yang beralamat dusun Wonosari RT 002/RW 021 Desa Gunungpring kecamatan Muntilan kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah, telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi AA 5340 HK Tahun 2009 warna Biru Noka : MH34D72039J287871 Nosin : 4D71287848 Atas nama Muhamat Kasim.

Dimana yang awalnya sepeda motor diparkirkan didepan rumah saksi Bejo (54) dalam keadaan terkunci stang dan selanjutnya korban tidur, kemudian saksi membangunkan korban dan menanyakan sepeda motor tersebut dikarenakan sudah tidak berada didepan rumah.” Kata Muthohir

Atas kejadian tersebut korban yaitu Supriyono (50) yang beralamat di dusun Jokbor RT 001/RW 002 desa Giripurno kecamatan Borobudur kabupaten Magelang mengalami kerugian Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Muntilan sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara pencurian ini serta berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya juga berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU No.Pol yang terpasang : AA 3275 FN, Warna Hitam, Noka : MH8BG41EADJ13402, Nosin : G427-ID134681, 1 (satu) Set Kunci T, 1 (satu) Buah jaket Jeans Merk Cardinal yang kini juga telah diserahkan ke Kejari kabupaten Magelang.

“Penyerahan tersangka ini kami lengkapi dengan Surat Pengantar Nomor B/200/X/2023/Sek.MTL tanggal 11 Oktober 2023 dan dilakukan Pengeluaran kedua orang tersangka dari Rutan Polresta Magelang serta sudah dibuatkan Berita Acara Pengeluaran Tersangka dalam keadaan aman dan tertib.” Tandas Kapolsek.

Adapun petugas yang melakukan penyerahan yaitu Ipda Setyo Pranowo, Aipda Akhmad Fuadi W, S.H., dan Briptu Aditya Hendra Utama. (B R Longga)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!