Magelang – Polsek Muntilan Polresta Magelang menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umun Kejari kabupaten Magelang/Tahap II dalam perkara pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP atas nama tersangka HK (35) warga asal Secang Magelang dan SY (30) warga Kaloran Temanggung pada. Rabu (11/10/2023)
“Penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap atau telah P21 dan Kami telah menyerahkan kedua orang tersangka ke Penuntut Umum Kejari kabupaten Magelang.” Jelas kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H
Adapun kronologi perkara terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 05:55 Wib di depan rumah yang beralamat dusun Wonosari RT 002/RW 021 Desa Gunungpring kecamatan Muntilan kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah, telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi AA 5340 HK Tahun 2009 warna Biru Noka : MH34D72039J287871 Nosin : 4D71287848 Atas nama Muhamat Kasim.
Dimana yang awalnya sepeda motor diparkirkan didepan rumah saksi Bejo (54) dalam keadaan terkunci stang dan selanjutnya korban tidur, kemudian saksi membangunkan korban dan menanyakan sepeda motor tersebut dikarenakan sudah tidak berada didepan rumah.” Kata Muthohir
Atas kejadian tersebut korban yaitu Supriyono (50) yang beralamat di dusun Jokbor RT 001/RW 002 desa Giripurno kecamatan Borobudur kabupaten Magelang mengalami kerugian Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Muntilan sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara pencurian ini serta berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya juga berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU No.Pol yang terpasang : AA 3275 FN, Warna Hitam, Noka : MH8BG41EADJ13402, Nosin : G427-ID134681, 1 (satu) Set Kunci T, 1 (satu) Buah jaket Jeans Merk Cardinal yang kini juga telah diserahkan ke Kejari kabupaten Magelang.
“Penyerahan tersangka ini kami lengkapi dengan Surat Pengantar Nomor B/200/X/2023/Sek.MTL tanggal 11 Oktober 2023 dan dilakukan Pengeluaran kedua orang tersangka dari Rutan Polresta Magelang serta sudah dibuatkan Berita Acara Pengeluaran Tersangka dalam keadaan aman dan tertib.” Tandas Kapolsek.
Adapun petugas yang melakukan penyerahan yaitu Ipda Setyo Pranowo, Aipda Akhmad Fuadi W, S.H., dan Briptu Aditya Hendra Utama. (B R Longga)