More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Satres Narkoba Polresta Magelang Ringkus 8 Pengedar Psikotropika Dan Sita Ribuan Butir Pil Y

INVESTIGASI 86 di Google News

Magelang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Magelang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah.

Dalam tiga minggu terakhir telah berhasil meringkus 8 Pelaku pemilik dan pengedar barang haram yaitu sedia’an farmasi berupa Pil Y atau dikenal dengan sebutan Pil Sapi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers. Jumat (17/11/2023)

Pada kegiatan di Lobby Mapolresta setempat itu Wakapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas Iptu Prapta Susila, S.H.,M.M.

Dijelaskan Wakapolresta Magelang dari tanggal 18 Oktober 2023 hingga tanggal 9 November 2023 Satres Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus 8 pelaku pemilik dan pengedar Psikotropika jenis Pil Y/Pil Sapi.

Para pelaku ini ditangkap di 5 wilayah yaitu Kecamatan Kaliangkrik, kecamatan Srumbung, kecamatan Salam, kecamatan Candimulyo dan Kecamatan Tegalrejo.

“Para Pelaku ini terbukti memiliki dan mengedarkan sedia’an farmasi berupa Pil Y atau Pil Sapi tanpa izin serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu, seperti disebutkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.” Terang AKBP Roman Smaradhana Elhaj

Adapun kedelapan Pelaku tersebut masing-masing AS (28 tahun) warga kecamatan Salam, HIF (20 tahun) dan ARM (23 tahun) keduanya warga Kecamatan Candimulyo, MEK (37 tahun) warga Kota Magelang.

Kemudian SS (27 tahun) dan MAH (19 tahun) keduanya warga Kecamatan Kaliangkrik, ASSR (19 tahun) warga Kecamatan Srumbung, dan JBN (21 tahun) alias ABN warga Kecamatan Tegalrejo.

“Di antara 8 Tersangka ini 1 diantaranya yakni MEK merupakan residivis yang baru keluar dari rutan sekira 2 bulan dalam perkara yang sama di Polres Magelang Kota, tersangka ini sebelumnya juga pernah tertangkap oleh Polresta Magelang dalam pengedaran ganja.” Ujar Wakapolresta Magelang

AKBP Roman menjelaskan para Tersangka mendapatkan barang melalui media sosial (medsos) dan mereka mengedarkan juga melalui medsos.

Para Tersangka terbukti menyimpan dan menggunakan Pil Yarindo dan Pil Alprazolam dengan alasan faktor ekonomi para tersangka melakukan kegiatan pengedaran Pil dengan harga bervariasi.

Para Tersangka ini menjual Pil Y dengan harga mulai dari Rp 450.000 sampai dengan Rp 700.000 per 1.000 butir atau 1 toples, kemudian mereka menjual setiap butirnya Rp 5.000 atau jika membeli dalam satuan 5 butir seharga Rp 20.000. Rata-rata mereka dalam satu minggu dapat menjual hingga 1.000 butir atau lebih.

“Tersangka mengedarkan Pil tersebut dikemas menggunakan plastik klip transparan polos yang tidak memenuhi standar aman dan mutu, sedangkan sasaran pasar penjualan mereka pada kalangan pelajar dan remaja karena harganya sangat murah dan mudah mengkonsumsinya.” Lanjut AKBP Roman

Dari para tersangka SatRes Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti sejumlah 8.895 butir psikotropika terdiri atas 7.798 butir Pil Yarindo (Pil Sapi), 1.000 butir Pil Hexymer, 87 butir Alprazolam, dan 10 butir Trihexy.

Kepada para Tersangka disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Kini para tersangka dan barang buti diamankan di Polresta Magelang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun bentuknya, apabila mengetahui tindakan seseorang yang memproduksi, memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat.” Pungkas Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj (BR Longga)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!