More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Satreskrim Polresta Magelang Berhasil Ringkus Jaringan Curanmor Antar Kabupaten

INVESTIGASI 86 di Google News

Magelang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil menangkap anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor antar-kabupaten.

Kejadian ini terjadi di pinggir jalan Magelang – Candimulyo, tepatnya di dusun Mejing IV desa Mejing kecamatan Candimulyo kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Dijelasakan Kasat Reskrim korban Khoirul Makfud yang tinggal di dusun Banyuurip I melaporkan ke Polresta Magelang bahwa kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi AA-6046-IG.

Korban mengetahui motor hilang pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB setelah pulang bekerja.

Setelah menyelidiki melalui CCTV terungkap bahwa Pelaku tidak dikenal membawa motor tersebut pada pukul 01.15 WIB.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor matic yaitu Scoopy dan Beat.” Ujar Kompol Rifield

Dalam aksinya para Pelaku membagi tugas dalam hal menentukan target dan menjebol sistem kunci motor milik Korban.

Untuk pelaku utama DA (saat ini dalam penanganan Polres Grobogan) sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk menjebol sistem kunci kontak motor Korban, kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.

“Aksi Pelaku menjebol kunci kontak ini cuma butuh waktu kurang dari 2 menit, motor berhasil dicuri, sangat piawai.” Terang Kompol Rifield

Sementara itu pelaku lain MHUN bertindak sebagai pemindah motor, TDS bertindak sebagai pengawas situasi dan J alias M ikut berperan sebagai pembantu yang ikut serta dalam aksi kejahatan ini.

“Para pelaku ini tidak memiliki hubungan keluarga, namun saling mengenal karena satu daerah, mereka memilih sasaran secara acak dan setelah berhasil di TKP Mejing mereka mencari sasaran lagi di daerah Kota Magelang.” Lanjut Kasat Reskrim

Kompol Rifield menjelaskan pelaku berhasil menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan dengan uang tunai sebesar Rp 4.500.000.

Pembagian hasil kejahatan dilakukan oleh J alias M, yang saat ini diproses di Polres Magelang Kota.

“Akibat perbuatan ini, Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 22.000.000, total dua tersangka MHUN dan TDS sedang ditangani oleh pihak berwajib dan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.” Terangnya

Ditegaskan Kompol Rifield Polri telah berupaya melakukan olah TKP mengamankan para pelaku dan barang bukti, pengembangan penyidikan serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

“Para Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.” Pungkas Kasat Rekrim Kompol Rifield Constantien Baba

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan termasuk kendaraan roda dua disuatu tempat.

“Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang terawasi, aman, serta kendaraan dipasang pengaman tambahan seperti kunci roda maupun alarm motor. (Humas Polresta Magelang/BR Longga)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!