More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Seorang Residivis Pencuri Padi Diamankan Polsek Muntilan

INVESTIGASI 86 di Google News

Magelang – Polsek Muntilan Polresta Magelang menerima limpahan warga yang telah mengamankan seorang berinisial FF (32) warga desa Sawangan kecamatan Sawangan kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah yang telah melakukan pencurian padi di area persawahan dusun Ngemplak Desa Gondosuli kecamatan Muntilan kabupaten Magelang. Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 04.30 WIB

Saat itu pelaku sudah berhasil mengambil 7 (tujuh) karung padi yang baru dipanen korban dan ketika bermaksud melakukan proses Traser (memisahkan padi dengan batangnya) di wilayah kecamatan Dukun pelaku berhasil diamankan warga.

“Pelaku ini melakukan pencurian padi milik korban Hamam (52) warga dusun Ngemplak desa Gondosuli kecamatan Muntilan, dari barang bukti yang kita amankan sebanyak 7 karung.” Kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, Minggu (12/11/2023)

Menurut Muthohir warga curiga dengan gerak gerik pelaku yang sedang mengangkut padi dalam karung dengan sarana sepeda motor, kemudian pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Dukun.

“Karena peristiwa pencurian masuk di kecamatan Muntilan maka pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muntilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Katanya

Dijelaskan Thohir akibat ulah pelaku korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 550.000– (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku ini residivis yang sudah 6 (enam) kali masuk bui atas kasus pencurian dan tentunya akan kita proses lebih lanjut.” Ungkap Muthohir

Dihadapan penyidik pelaku mengaku bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena butuh uang untuk biaya service HP. (BR Longga)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!