KAUR-BENGKULU • Pekerja Konstruksi (Proyek Pemerintah Red) Diduga tidak mematuhi protokol atau tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
Seperti yang telah terjadi di Proyek pembuatan jembatan pantai hili hampir sama sekali pekerja tidak menggunakan APD.
Pemandangan serupa juga terjadi di pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (5-10-2022).
Saat di konfirmasi salah seorang karyawan kerja, mereka mengatakan tidak ada sama sekali APD yang di siapkan pihak penglolah proyek ini, seperti Sepatu tabung, rompi sekotlet, helm, sarung tangan dan masker.
“tidak ada sama sekali APD yang di siapkan pihak penglolah proyek ini, seperti Sepatu tabung, rompi sekotlet, helm, sarung tangan dan masker” ucap salah seorang pekerja kepada media.
Ketua LSM serawai provinsi Bengkulu Muhairi isa’im angkat bicara terkait banyaknya di temukan pekerja konstruksi di Kabupaten Kaur yang tidak mengunakan APD.
Dalam pekerjaan pembangunan baru gedung pediatric ICU ( PICI) Yang di kerjakan oleh CV YORAKHA Dengan anggaran senilai Empat Milyar Tiga Ratus Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah ( Rp 4.302.234.000) di duga ada unsur di sengaja.
“Karena hal tersebut sudah di ingatkan beberapa kali oleh konsultan pengawas dan dari lembaga masyarakat namun tidak di indahkan oleh pihak kontraktor” ucap muhairi.
“Dengan demikian pihak pengola proyek ini diduga telah lalai dengan tanggung jawab” lanjut Muhairi.
Sebagai mana di atur dalam undang-undang nomor 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diatur tentang : Keselamatan Kerja yang di dalamnya antara lain memuat tentang istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja.Kewajiban bila memasuki tempat kerja dan kewajiban di tanggung perusahaan.
Akan tetapi hal ini terjadi di beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Kaur, tidak seorang pun pekerja yang mendapatkan hak K3.
Dengan demikian pihak pengelola proyek ini diduga telah lalai dengan tanggung jawab
Kami sudah berulang kali meminta penjelasan dan tanggapan dari pihak pengelola proyek tersebut namun hanya janji saja yang di lontarkan oleh pihak perusahaan.
“Kita berharap dinas Disnakertrans KAUR dapat bertindak tegas bagi perusahaan yang abai dengan aturan K3” jelas Muhairi (Midarlan)