BENGKULU • Limbah Pabrik CPO yang berlokasi Kecamatan Tanjung Kemuning kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diduga telah mencemari Lingkungan.
Atas adanya temuan dugaan pencemaran yang bersumber dari pabrik CPO tersebut, LSM Serawai melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu.
Salah satu perusahaan pengelola tandan buah sawit hingga menjadi bahan minyak dasar CPO (Crude Palm Oil) Diduga telah Cemari sungai di sekitar area Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (Senin 24- Oktober 2022).
Air sungai yang diduga terkontaminasi oleh Limbah pabrik CPO tersebut tampak sangat jelas hanya dengan kasat mata, bahwa air sungai tersebut sudah berwarna ke hitam-hitaman dan sangat kotor.
Tak hanya itu asap pabrik yang mencemari udara di sekitar lokasi desa Beriang Tinggi terindikasi berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar area tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media investigasi bersama anggota LSM Serawai Bengkulu kepada manager pihak perusahaan di ruang kerjanya, DARMADI mengatakan bahwa air yang tercemar limbah tersebut sama sekali tidak mengandung racun dan saya siap untuk mengkonsumsi langsung air limbah yang tercemar oleh PT APLS.
“Air sungai yang tercemar itu tidak mengandung racun dan saya siap kok untuk mengkonsumsinya” ujar Darmadi, 25/09/2022.
Setelah mendengar pernyataan dari pihak perusahaan CPO, LSM Serawai Bengkulu melalui Kepala investigasi, Biman Iswandi mengatakan “Terkait dengan limbah perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan, Saat ini kami sudah sampaikan laporan kepada Polda dan beberapa instansi pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk ditindaklanjuti” jelas Biman.
“Harapan kami kepada APH dan instansi pemerintah Kabupaten Kaur dan Provinsi Bengkulu dapat segera turun kelapangan untuk mengklarifikasi dan segera memanggil pihak perusahaan PT APLS” tambah ketua LSM Serawai bapak muhairi.(midarlan)