BENGKULU • Muhairi Ketua LSM Serawai Bengkulu dimintai keterangan dan bukti oleh penyidik polda bengkulu terkait pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS produksi tandan buah sawit menjadi bahan minyak dasar CPO (Crude Palm Oil) yang berada di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Jumat 28/10/2022.
Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu memberikan panggilan kepada Muhairi Ketua LSM Serawai untuk dimintai keterangan dan bukti, guna melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup sebagai mana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui surat nomor: B/1066/x/2022/Ditreskrimsus, Ketua LSM Serawai Bengkulu diminta untuk menemui Panid 1 Tipidter IPTU AGUS APRIWINATA, S.sos.,M.si di ruang unit 3 subdit 4 tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Ketua LSM Serawai Bengkulu bapak Muhairi mengatakan kepada awak media bahwa Berdasarkan permintaan dari Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bengkulu kemarin pada Kamis 27 Oktober dirinya dimintai keterangan dan bukti atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS.
“Kemaren kami dimintai keterangan dan bukti atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS, namun dikarenakan saya pada waktu itu lagi ada urusan lain, maka pada hari ini saya bisa memenuhi panggilan tersebut” ucap Muhairi kepapa awak media investigasi86.com jumat 28/10/2022.
“Demi kelancaran proses penyidikan kami sudah memberikan keterangan dan bukti yang di butuhkan oleh penyidik sesuai dengan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan yang telah kami sampaikan ke Polda Bengkulu” lanjutnya.
“Dengan demikian mudah-mudahan keterangan dan bukti yang kami berikan kepada pihak penyidik polda Bengkulu dapat membantu kelancaran dalam proses penyidikan” urainya.
“kita menunggu langkah-langkah selanjutnya dari pihak kepolisian daerah Bengkulu, dan berharap pengaduan kami dapat terselesaikan, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini” tutup Muhairi (Midarlan)