More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Penyidik Polda Bengkulu Meminta Keterangan Dan Bukti Kepada Ketua LSM Serawai Terkait Dugaan Pencemaran Limbah CPO  

MUHAIRI Ketua LSM Serawai Dipanggil Penyidik Polda Bengkulu terkait laporan adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS
INVESTIGASI 86 di Google News

BENGKULUMuhairi Ketua LSM Serawai Bengkulu dimintai keterangan dan bukti oleh penyidik polda bengkulu terkait pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS produksi tandan buah sawit menjadi bahan minyak dasar CPO (Crude Palm Oil) yang berada di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Jumat 28/10/2022.

Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu memberikan panggilan kepada Muhairi Ketua LSM Serawai untuk dimintai keterangan dan bukti, guna melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup sebagai mana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui surat nomor: B/1066/x/2022/Ditreskrimsus, Ketua LSM Serawai Bengkulu diminta untuk menemui Panid 1 Tipidter IPTU AGUS APRIWINATA, S.sos.,M.si di ruang unit 3 subdit 4 tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Surat panggilan Dari Polda Bengkulu terhadap LSM Serawai yang melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. APLS

Ketua LSM Serawai Bengkulu bapak Muhairi mengatakan kepada awak media bahwa Berdasarkan permintaan dari Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bengkulu kemarin pada Kamis 27 Oktober dirinya dimintai keterangan dan bukti atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS.

MUHAIRI Ketua LSM Serawai Dipanggil Penyidik Polda Bengkulu terkait laporan adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS.

Kemaren kami dimintai keterangan dan bukti atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT APLS, namun dikarenakan saya pada waktu itu lagi ada urusan lain, maka pada hari ini saya bisa memenuhi panggilan tersebut” ucap Muhairi kepapa awak media investigasi86.com jumat 28/10/2022.

Demi kelancaran proses penyidikan kami sudah memberikan keterangan dan bukti yang di butuhkan oleh penyidik sesuai dengan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan yang telah kami sampaikan ke Polda Bengkulu” lanjutnya.

Dengan demikian mudah-mudahan keterangan dan bukti yang kami berikan kepada pihak penyidik polda Bengkulu dapat membantu kelancaran dalam proses penyidikan” urainya.

kita menunggu langkah-langkah selanjutnya dari pihak kepolisian daerah Bengkulu, dan berharap pengaduan kami dapat terselesaikan, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini” tutup Muhairi (Midarlan)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!