Bolmong, Sulut • Dana BumDes Desa Toraut Induk diduga diselewengkan oknum Kades.
Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret beberapa oknum kepala Desa maupun aparat desa terkait penggunaan dana desa yang ada dibeberapa daerah di Negara yang kita cintai ini, maka penggunaan dana desa benar-benar harus dikawal dan di awasi oleh seluruh lapisan masyarakat desa setempat, LSM/Ormas serta wartawan yang ikut serta dalam hal kontrol sosial.
Sama halnya terjadi Di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, ada Dugaan penyalahgunaan dana Desa yaitu dana Bumdes ( Badan usaha milik desa ) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial MM.
Menurut hasil Investigasi media ini, dana bumdes ini diambil dari dana desa tahun 2017-2018 sebesar 111 juta dan 50 juta dari dana hibah kabupaten dengan total keseluruhan 161 juta.
Kemudian dana BumDes tersebut dikelola untuk usaha simpan pinjam, tetapi sejak awal 2019 semua usaha milik desa tersebut diambil alih oleh Pemerintah desa yaitu oknum kades MM Dengan total saldo kas tunai sebesar 60 juta beserta seluruh daftar nama-nama peminjam dana BumDes.
Dugaan korupsi dana BumDes ini sudah dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP) ke Kepala clCabang Kejaksaan Republik Indonesia (Cabjari) Kotamobagu-dumoga Kabupaten Bolmong dan sekarang dalam tahap pemanggilan kepada seluruh oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan dana BumDes tersebut.
Terpisah, Divisi Intelijen dan Investigasi LP2KP Pusat Rahmat Mokoginta saat di konfirmasi media ini mengatakan, bahwa laporan terkait kasus penyalahgunaan dana Bumdes sudah di proses oleh pihak kejaksaan yaitu Cabjari Kotamobagu-Dumoga.
” dugaan penyalahgunaan dana Desa yaitu BumDes yang diduga dilakukan oleh oknum kades Desa Toraut sekarang sudah diterima oleh pihak cabjari Kotamobagu-dumoga dan dalam proses pemanggilan serta pemeriksaan” Ucap Rahmat kepada media investigasi 86
”harapan kami agar semua teman-teman LSM/Ormas maupun wartawan ikut serta dalam mengawal laporan ini.agar oknum-oknum yang terlibat akan mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku dan ini akan menjadi pembelajaran bagi para kades yang masih menjabat saat ini”. Tutup Rahmat(Hery)