Investigasi86.com • Toko Miras Berkedok Toko Jamu di Cilegon Bertebaran, APH dan Pemerintah Bisa Apa? Dari 8 Kecamatan dan 43 Kelurahan di kota Cilegon, setiap sudut perkampungan sangat mudah menemukan penjual miras (minuman keras).
Toko atau warung penjual miras berkedok toko jamu menjamur ditengah tengah masyarakat kota Cilegon yang dijuluki sebagai Kota Santri tersebut.
Pemerintah Kota dan APH yang ada di Cilegon seolah olah tutup mata dengan maraknya penjualan miras yang notabene nya sangat berdampak buruk bagi masyarakat, baik bagi para penikmat minuman itu sendiri dan juga kepada masyarakat yang tidak mengkonsumsi minuman keras tersebut namun juga ikut kena dampak negatif dari miras itu sendiri.
Dampak dari miras itu sendiri sangat jelas mudhorotnya terhadap lingkungan masyarakat. Sudah banyak kejadian akibat miras, seperti yang belum lama ini terjadi, adanya perkelahian, pemerkosaan sampai penganiyaya’an di dalam rumah tangga akibat pengaruh miras tersebut.

Hasil jurnalistik tim media investigasi86. com dilapangan, secara fakta melihat toko toko miras yang berkedok berjualan jamu.
Jamu-jamu yang dipanjangkan setelah di perhatikan, ada yang sudah kadaluwarsa atau sudah tidak layak untuk dikonsumsi, sedangkan miras mirasnya diduga disembunyikan dan tidak dipajang oleh pihak penjual.
Toko miras yang berkedok toko jamu tersebut dibiarkan saja keberadaanya, sejumlah tempat penjualan miras tersebut tersebar di beberapa titik di kota Cilegon, seperti salah satu toko yang ada di link keranggot kelurahan sukma jaya kecamatan jombang.
Salah seorang masyarakat setempat menyayangkan akan hal tersebut, dikarenakan tidak adanya upaya dari pemerintah dan APH untuk menanggulangi hal tersebut.
“Apakah pemerintah, APH dan tokoh tokoh agama dari pahlawan geger cilegon tidak bisa lagi ya menjaga marwah Kota Santri seolah olah pada tutup mata dab tutup telinga dengan adanya tempat penjualan miras ilegal tersebut” ujar salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media investigasi86, Jumat 22 Juli 2022.
Padahal jelas mereka telah menyalahi PERDA nomor 5 Tahun 2001 tentang peredaran miras.(neli)