Hari Senin kemaren pada tanggal 21 Maret 2022, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, melakukan penyitaan terhadap beberapa asset tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara atas Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma pada Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras pada Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).
Kerugian Negara tersebut berupa:
(1) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono.
(2) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono.
(3) 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.
Kegiatan Pelaksanaan Penyitaan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.
Tersangka atas kasus Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari bank Jatim tersebut, saat ini telah ditahan.
Ada tiga (3) orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Berikut nama tersangka berserta jabatannya.
1. Tersangka Iwan Sulistiono sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras.
2. Tersangka Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto
3. Tersangka RZA Ariefiandi jabatan pengelola (pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto).
Atas perbuatan tersangka,pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman Maksimal seumur hidup.(red)