class="post-template-default single single-post postid-2393 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video
Daerah  

Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Jatim Mencapai 1,4 M

Bagikan ini :

Hari Senin kemaren pada tanggal 21 Maret 2022, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, melakukan penyitaan terhadap beberapa asset tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara atas Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma pada Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras pada Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Kerugian Negara tersebut berupa:

(1) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono.

(2) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono.

(3) 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.

Kegiatan Pelaksanaan Penyitaan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.

Tersangka atas kasus Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari bank Jatim tersebut, saat ini telah ditahan.

Ada tiga (3) orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Berikut nama tersangka berserta jabatannya.

1. Tersangka Iwan Sulistiono sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras.

2. Tersangka Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto

3. Tersangka RZA Ariefiandi jabatan pengelola (pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto).

Atas perbuatan tersangka,pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman Maksimal seumur hidup.(red)

Bagikan ini :