investigasi86.com • Ada sebuah video yang dikirimkan ke MPR (Majlis Penderitaan Rakyat) dari Persekutuan Gereja.
Video yang berisikan Kejadian pemaksaan vaksinasi oleh oknum kepada keluarga ibu Maria terjadi pada tanggal 25 Pebruari 2022, yang berlokasi di Tapanuli Utara Sumatera Utara.
Video pemaksaan vaksinasi ini sempat viral di media sosial, lantas Babeh Aldo sang pencetus MPR bereaksi atas video yang viral tersebut.
Didalam video tersebut, Ibu Maria menyatakan tidak berkenan untuk divaksin pada waktu itu,namun petugas menjawab “silahkan ibu tidak berkenan sekarang,tapi besok harus“. Tampak ibu itu menolak untuk divaksin,sampai-sampai menyebutkan demi nama Yesus.
“Jangan disuntik anakku, jangan disuntik anakku” ujar ibu Maria melarang petugas yang hendak menyuntik anaknya, sembari ibu Maria mendekati anaknya yang hendak divaksin petugas.
Lantas setelah itu datanglah seorang laki-laki yang menyatakan “saya selaku pimpinan kecamatan disini tegas, siapapun orang yang menolak untuk divaksin dan tidak taat hukum akan mendapat sanksi“.
Babeh Aldo langsung merespon didalam videonya “sejak kapan pak wajib vaksin ini menjadi produk hukum? Sudah ada pasal pidananya kah pak? Kasihan rakyat dong pak, rakyat jangan dibodoh-bodohi pak,belum ada pasal pidananya pak”,tutur babeh Aldo divideonya.
Lanjut didalam video yang direaksi babeh Aldo, yang mengaku pimpinan kecamatan tadi lanjut berkata ” siapapun orangnya yang tidak mau divaksin berarti dia melanggar hukum” Babeh Aldo langsung mempause videonya dan berkata “bapak ngomong atas dasar apa nih? Untung bapak jauh di Sumatra Utara ya pak ya, kalau dekat gue yang somasi elu pak” ujar babeh Aldo mereaksi video yang viral tersebut.
Pernyataan oknum yang ada didalam video tersebut bisa menjadi dasar hukum,karena tidak ada dasarnya (orang yang tidak mau divaksin itu, dikategorikan sebagai orang yang tidak taat hukum).
Itu bisa jadi oknum tersebut menyebarkan sebuah kalimat yang tidak sesuai dengan fakta, lebih parahnya lagi oknum tersebut mengucapkan “ini sudah sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku”.
Sementara sampai saat ini belum ada undang-undang yang mewajibkan warga negara republik Indonesia untuk divaksin,karena bertolak belakang dengan Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan (pasal 5):
- bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri layanan kesehatan yang diperlukan untuk dirinya.
Undang-undang no 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia:
- Bahwa setiap orang warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial untuk hidup layak dan pengembangan diri secara utuh.
Artinya menolak mandatory vaksin itu sangat-sangat konstitusional,dan menjadikan vaksin sebagai syarat-syarat administrasi merupakan kebijakan yang non konstitusional.
Kami berharap pihak pemerintah daerah Sumatra Utara bisa menegur oknum yang melakukan intimidasi kepada ibu Maria warga Tapanuli Utara yang ada didalam video yang beredar tersebut.(red)
Sumber:
https://youtu.be/YFN5Dz1lNpo