investigasi86 • Baru beberapa hari yang lalu pada tanggal 19 Februari kemarin, masyarakat Indonesia di hebohkan oleh berita ditemukannya gudang yang berisikan minyak goreng siap edar sebanyak 1,1 juta kg oleh satgas pangan provinsi Sumatra Utara.
Sehari kemudian,tepat nya pada hari Minggu 20 Januari 2022, seorang netizen membuat postingan di akun Instagram @lambeh_turah yang berisikan sebuah foto berupa aturan baru dan sarat untuk dapat menebus minyak goreng di salah satu swalayan/minimarket.
Syarat yang ditulis menggunakan tulisan tangan tersebut langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @lambeh_turah pada Minggu 20 Januari 2022. Postingan Instagram tersebut tidak menyebutkan lokasi dan nama swalayan yang membuat aturan baru untuk pembelian minyak kelapa subsidi.
“Setiap pembelian minyak kelapa bersubsidi, wajib sertakan fotocopy KK dan sertifikat vaksin”.
Begitulah tulisan tangan pada sehelai kertas yang ditempelkan pada rak di swalayan tersebut.

Lantas postingan tersebut memancing berbagai komentar dari para netizen yang gondok dengan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh oknum yang berkepentingan.
“Apa hubungannya vaksin sama minyak goreng” tulis salah satu akun di komentar, lantas ada lagi yang komentar “mau masak aja ribetnya minta ampun,padahal mau beli,bukan bansos” tutur akun satu lagi di kolom komentarnya.
Dengan adanya aturan seperti ini,tentunya akan membuka peluang bisnis baru bagi segelintir orang yang memanfaatkan kondisi seperti ini.
Sebelumnya masyarakat mengira kelangkaan minyak goreng ini,hanya seperti kelangkaan minyak yang biasa terjadi sebelum-sebelumnya,namun untuk kelangkaan minyak goreng disaat pandemi ini ternyata ada hubungannya dengan mandatory vaksin.
Sepertinya dengan membuat minyak goreng menjadi langka, selain mafia migor yang mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat,ternyata mafia vaksin juga bisa kecipratan keuntungan dibalik susahnya masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.
Perlunya kesadaran masyarakat dan kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi masalah ini,dan diharapkan pemerintah daerah terkait seharusnya bisa menelusuri lebih dalam lagi hal-hal yang di luar nalar,yang terjadi seperti saat ini.
Buat aturan dan kebijakan boleh-boleh saja,itukan hak pemerintah,selagi itu masuk akal dan tidak merugikan masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar merasa pemerintah sebagai otoritas.
Namun kalaulah kebijakan yang dibuat tidak masuk di akal sehat, dan cenderung merugikan masyarakat, otomatis index kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun.(red)