Kuansing • Sejumlah baliho ajakan kepada masyarakat Kuansing untuk melaksanakan vaksinasi bertebaran disejumlah titik di wilayah kabupaten kuantan Singingi Kuansing.
Seperti salah satu baliho ajakan vaksinasi kepada masyarakat, terpampang di sebuah pengkolan di dusun tobek panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuansing, 19 Juni 2022.
Baliho tersebut bertuliskan ” Insyaallah tahun ini Helat Pacu Jalur kembali, dengan sarat turunkan level PPKM dengan melaksanakan vaksinasi dan tetap patuhi protokol kesehatan..AYO VAKSIN”
Tentunya merupakan Sebuah strategi yang bagus untuk mengajak masyarakat agar mau di vaksin agar bisa melaksanakan perhelatan pacu jalur pada bulan Agustus nanti.
Lantas ketika kita perhatikan dan lihat kebawah HEADLINE nya, ternyata juga ada seuntai kalimat yang meyakinkan masyarakat, tertulis jelas baliho tersebut pemerintah menjamin vaksin yang digunakan itu telah melewati uji klinis, namun pemerintah bukan menjamin masyarakat apabila ada terjadi hal-hal negatif pada masyarakat yang telah divaksinasi.
“vaksin penting untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. Pemerintah menjamin vaksin yang di gunakan sesuai dengan standar keamanan dan melewati uji klinik yang ketat” kemudian dibawahnya di bubuhi lagi dengan slogan “VAKSIN Halal dan Aman”
Perihal Kesehatan
Kalau dilihat dari segi kesehatan yang di narasikan pada spanduk tersebut yang menginformasikan kepada publik bahwa vaksin itu sangat penting untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Tapi mengapa ada sebagian orang yang sudah di vaksinasi masih saja ada yang terinfeksi oleh virus?
Kenapa orang yang telah divaksin tidak terjamin kesehatannya?
Lantas kenapa pemerintah tidak memberikan jaminan?
Lantas… buat apa itu vaksinasi diadakan?
Dan justru telah banyak ditemukan kasus baru bahwa orang yang terinfeksi virus covid merupakan orang yang telah selesai melaksanakan vaksinasi.
why…??? Kenapa…???
Selanjutnya perihal Vaksin Halal.
Mengapa di spanduk tersebut tidak di sebutkan jenis/merk vaksin yang akan digunakan/disuntikkan kepada masyarakat?
Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa dari empat jenis vaksin yang beredar di Indonesia, ada tiga merk yang diharamkan.
Untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram, dikarenakan ada gelatin Babi dan sel Janin Bayi didalamnya.
Sementara vaksin bermerk sinovac, MUI menetapkan untuk penggunaan nya boleh-boleh saja, dikarenakan di dalam vaksin tersebut berisikan VIRUS yang Di NonAktivkan.
Dalam hal ini, kenapa pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat tidak memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait jenis dan merk vaksin yang akan di berikan kepada masyarakat?
Kenapa didalam spanduk tersebut tidak di cantumkan merk vaksin yang halal untuk masyarakat kabupaten kuantan Singingi yang jelas-jelas penduduknya mayoritas penganut agama islam?
Apakah masyarakat tidak boleh mengetahui informasi terkait vaksin yang akan di suntikkan kepada tubuhnya? (ADRA_INVESTIGASI86)