Jayapura, INVESTIGASI86.COM – Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Atas hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo tengah tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Faizal Rahmadani saat diwawancarai, menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui Vanimo, Provinsi Sandaun.(15/07/22)
Faisal mengatakan bahwa polisi telah menyebarkan jaringan untuk mengupayakan pencarian sang bupati yang saat ini dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan perjalanan melewati jalan tikus Skow – Wutung, Kota Jayapura ke PNG.
“Kami Polda Papua hanya membantu penyidikan, dalam hal ini membantu mendampingi penyidik KPK melakukan pencarian Ricky Ham Pagawak yang diantar pada Kamis pagi, melalui Pasar Skow hendak akan melintas ke Papua Nugini Jumat (15/7/2022) malam untuk perjalanan RHP ke perbatasan RI-PNG dengan membawa dua tas ransel” ucap Faisal.
“Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut,” kata Faizal seraya menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kaburnya RHP.
Untuk memastikan keberadaan RHP apa masih di PNG atau tidak, karena saat ini sedang menyelidiki melalui jaringan yang ada.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, pada Senin, 27 Juni 2022, Tapi, tersangka tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Saat itu, KPK belum mengungkap sosok tersangka yang diagendakan diperiksa tersebut. Hanya saja, tersangka tersebut merupakan salah seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Hal itu diketahui setelah KPK menginformasikan alasan ketidakhadiran tersangka tersebut.
Faizal menambahkan langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan, tetapi saat itu RHP tidak hadir dengan alasan ada agenda internal di Pemkab Mamberamo tengah” tutup Faizal.*(Markus)*